×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Apa hukum seorang wanita keluar untuk shalat Tarawih?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum seorang wanita keluar untuk shalat Tarawih? ما حكم خروج المرأة لصلاة التراويح؟

المشاهدات:889

Apa hukum seorang wanita keluar untuk shalat Tarawih?

ما حكم خروج المرأة لصلاة التراويح؟

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Seorang wanita keluar untuk menghadiri shalat, baik shalat nafilah ataupun shalat fardhu, termasuk di antara perkara-perkara yang sudah ada di zaman salaf shalih. Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله.»

"Janganlah kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah." Yaitu para wanita. Al-Ima` artinya budak perempuan lawan dari Al-Abid yang artinya budak lelaki. Al-Ima` jama' dari Amah. Amah artinya budak perempuan yang menyembah Allah Azza wa Jalla.

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله.»

"Janganlah kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah." Yaitu janganlah kalian larang mereka untuk mendatangi masjid-masjid. Larangan itu mencakup setiap kedatangan ke masjid, baik masjid itu didatangi olehnya untuk shalat fardhu ataupun untuk shalat nafilah. Bahkan sampaipun jika dia mendatangi masjid untuk menuntut ilmu, sebagaimana hal itu dikatakan oleh sekelompok ulama. Bahwa sesungguhnya dia tidak boleh dilarang untuk menghadiri majlis-masjlis ilmu di masjid.

Jadi, larangan di dalam hadits itu mencakup setiap kedatangan ke masjid, baik untuk shalat fardhu ataupun shalat nafilah. Termasuk di antaranya shalat Tarawih. Jadi dia tidak boleh dilarang jika berkeinginan untuk datang ke masjid. Dahulu di antara salafus shalih ada yang menghadiri shalat tersebut dari kalangan kaum lelaki dan kaum wanita, sebagaimana hal itu disebutkan di dalam kitab-kitab Sirah dan dinukil dari amalan para salafus shalih. Bahkan di dalam hadits yang tadi kita sebutkan, yaitu hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu:

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله.»

"Janganlah kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah." Bahwasanya istri Umar Radhiyallahu Anhu selalu menghadiri shalat (di masjid). Lalu dia ditanya, "Kenapa kamu menghadiri shalat (di masjid) padahal Umar cemburu dan tidak suka jika kamu keluar rumah?" Dia menjawab, "Akan tetapi kenapa dia tidak melarangku?" Maksudnya, dia berdalil dengan diamnya Umar bahwa Umar telah mengizinkannya. Lalu dikatakanlah kepadaya, "Sesungguhnya dia tidak melarangmu karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله.»

"Janganlah kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah."

See more at: http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16780.html#sthash.0fyimE6l.dpuf


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127532 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62635 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59104 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55696 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55174 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52004 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50008 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44995 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف