×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hukum gambar fotografi dan video

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Pertanyaan : Saya ingin bertanya tentang foto-foto yang kita simpan di laci untuk kenang-kenangan dan tidak kita pajang, apakah hal ini termasuk yang diharamkan? Juga tentang memotret dengan kamera video, ada yang mengatakan kepadaku bahwa hal tersebut diperbolehkan, karena aku sangat suka menyimpan foto-foto tersebut sebagai kenang-kenangan? حكم التصوير الفوتوغرافي وتصوير الفيديو

المشاهدات:1420

Pertanyaan : Saya ingin bertanya tentang foto-foto yang kita simpan di laci untuk kenang-kenangan dan tidak kita pajang, apakah hal ini termasuk yang diharamkan? Juga tentang memotret dengan kamera video, ada yang mengatakan kepadaku bahwa hal tersebut diperbolehkan, karena aku sangat suka menyimpan foto-foto tersebut sebagai kenang-kenangan?

حكم التصوير الفوتوغرافي وتصوير الفيديو

الجواب

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du

Para ulama berbeda pendapat tentang gambar fofografi makhluk yang bernyawa, apakah termasuk gambar yang diharamkan dalam nash atau tidak.
Pendapat pertama :

Bahwasanya gambar fotografi haram dan tidak diperbolehkan kecuali adanya keterpaksaan atau terdapat maslahat di dalamnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama diantaranya Syaikh Muhammad bin Ibrahim, begitu juga syaikh kita Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh al-Albani.

Pendapat ke dua :

Bahwasanya gambar fotografi termasuk perkara mubah yang diperbolehkan dan tidak termasuk dalam nash yang mengharamkannya. Ini adalah pendapat Syaikh kita Muhammad al-Utsaimin dan Syaikh Muhammad bin Najib al-Muthi'i.

Kelompok pertama berdalil dengan keumuman pengharaman gambar, sedangkan gambar fotografi tidak keluar dari kategori gambar lain yang dilukis tangan, sehingga masuk dalam sabda Nabi shallallhu 'alaihi wasallam :

(أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون)

"Manusia yang keras adzabnya pada hari kiamat adalah para pelukis."

Hadis ini adalah dalil nash tentang pengharaman foto, yang terdapat dalam kitab shahihain dari hadis Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan selainnya

Adapun yang berpendapat tentang bolehnya menyatakan bahwa nash-nash syar'i tentang pengharaman foto adalah karena adanya persamaan ciptaan Allah Ta'ala dalam desain dan bentuk. Adapun gambar fotografi tidaklah demikian, karena pada hakekatnya itu adalah gambar atas ciptaan Allah dan tidak ada persamaan dengan ciptaan Allah Ta'ala. 

Sedangkan menurutku, gambar fotografi tidak termasuk dalam nash tentang pengharaman gambar atau foto, karena tidak adanya persamaan didalamnya dengan ciptaan Allah Ta'ala. Namun ia adalah gambar ciptaan Allah yang tidak mungkin bagi manusia menyainginya, ia bagaikan cermin dan gambar dalam air.

Adapun berkaitan dengan masuk tidaknya Malaikat, sungguh telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Thalhah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

((لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلبٌ ولا صورة))

"Malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar."

Dan dalam sebagian riwayat al-Bukhari( ولا صورة تماثيل ) "patung makhluk bernyawa." H. R. al-Bukhari

Hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu :

((وعد رسول الله صلى الله عليه وسلم جبريل أن يأتيه وفيه قال جبريل: إنا لا ندخل بيتا فيه كلبٌ ولا صورة)).

"Jibril pernah berjanji untuk menemui Nabi shalallahu 'alaihi wasallam namun Jibril berkata "sesungguhnya kami tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar."

Ini menunjukkan diharamkannya gambar. Adapun yang tidak diharamkan baik dalam bentuk gambar atau bentuk seperti mainan anak perempuan dan gambar yang dihinakan, maka tidak menahan malaikat untuk masuk berdasarkan sunah. Nabi sendiri membolehkan mainan Aisyah di rumahnya. Dalam kitab Shahih Bukhari Muslim dari hadis Aisyah Radhiyallahu 'anha , ia berkata : " Pada suatu hari aku bermain dengan teman-temanku, tiba-tiba datang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sampai membuat mereka pergi. Kemudian beliau mengambilnya (mainan itu) dan mengembalikannya kepadaku"

Dan begitu pula di dalam hadis Abu Tolhah Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari hadis Busr bin Said, dari Zaid bin Kholid al-Juhani Radhiyallahu 'anhu , bahwasanya ia diajak bicara Busr bin Ubaidillah al-Khoulani yang pernah tinggal di rumah Maimunah Radhiallahu 'anha , bahwa Abu Tolhah mengabarkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam  bersabda :

(لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة)

"Malaikat tidak masuk rumah yang ada di dalamnya gambar"

Kemudian Zaid sakit dan kami menjenguknya, tapi di rumahnya ada tirai yang ada ganbar-gambarnya, maka aku katakana kepada Ubaidilah al-Khoulani : "Bukankah telah ada hadis tentang larangan gambar?", maka ia menjawab : "Kecuali nomor di baju, Apakah engkau tidak mendengarnya?",  aku jawab : "Tidak", ia mengatakan : "Bahkan ia menyebutkannya"

Hukum gambar fotografi yang diagungkan dan dipasang di tempat yang tinggi menurut saya hukumnya dimasukkan ke dalam yang diharamkan karena ada penghormatan yang bisa menyebabkan kesyirikan. Adapun gambar yang disimpan di rak-rak dan dompet atau yang semisalnya, maka aku tidak melihat keharaman menyimpannya baik untuk kenang-kenangan atau selainnya.

Wallahu Ta'ala bi shawab.

 Adapun gambar video, sebagaimana gambar fotografi dari segi perpedaan hukumnya. Golongan yang mengharamkan gambar fotografi membolehkan rekaman video. Dan ini jelas. Karena rekaman gambar adalah memindahkan gerakan manusia dalam bentuknya atau rupanya, dan ia seperti cermin dan yang sama dengannya. Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Tidak ada perbedaan ini untuk kenang-kenangan atau yang lain.

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid al-Mosleh

21/9/1425 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127620 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62696 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59314 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55714 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55185 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52074 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50038 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45047 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف