×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Menetukan jenis kelamin janin

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh bagi pasangan suami istri menggunakan sarana pemilihan jenis kelamin janin laki-laki atau perempuan berdasarkan perkembangan teknologi ilmu kedokteran. تحديد جنس الجنين

المشاهدات:1493

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh bagi pasangan suami istri menggunakan sarana pemilihan jenis kelamin janin laki-laki atau perempuan berdasarkan perkembangan teknologi ilmu kedokteran.

تحديد جنس الجنين

الجواب

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Memberikan perhatian dalam menentukan jenis kelamin janin dan penelitian cara-cara mewujudkannya bukanlah hal baru. Bahkan ini adalah masalah lama. Yang baru adalah kemajuan sarana dan cara yang memungkinkan bisa menentukan jenis kelamin bayi baik laki-laki maupun perempuan.

Hukum asalnya adalah boleh dalam menetukan jenis kelamin janin. Ini berdasarkan kepada istish-hab (mengkorelasikan) dengan dalil aslinya. Yaitu tetapnya hukum dibolehkan dalam sesuatu ketika tidak ada dalil yang melarang dan mengharamkannya.

Dan yang menguatkan pendapat dibolehkannya adalah bahwasanya Allah telah mengijinkan apa yang diminta para Nabi dari doa mereka agar diberikan keturunan laki-laki. Doa Ibrahim ‘Alaihi shalatu wa salam disebutkan Allah Ta’ala dalam firmanNya :

 

(رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ   )

 

“Wahai Rabbku, berikanlah aku keturunan dari orang-orang laki-laki yang shalih”Q.S. Ash-Shafat : 100

Begitu pula Nabi Allah Zakaria ‘Alaihi shalatu wa salam, dimana Allah Ta’ala berfirman:

(هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ(

“Di sanalah Zakaria memohon kepada Tuhannya, Wahai Tuhanku berikanlah kepadaku keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa” Q.S. Ali Imran : 38

Dan jika dilihat dari sarana yang digunakan dalam penentuan jenis kelamin janin, maka secara garis besar bisa dibagi menjadi dua : sarana umum bukan secara kedokteran dan sarana kedokteran.

Pertama: Sarana umum bukan kedokteran. Yaitu semua sarana yang tidak ada campur tangan dokter dan medis seperti penngaturan gizi, mandi kimia, penentuan waktu jimak di waktu subur dan sebagainya. Semua sarana ini tetap menjadi sebab yang dibolehkan ketika tidak hal yang dilarang ketika dimaksudkan mendapat sesuatu yang boleh.

Tetapi penentuan waktu jimak dengan mengikuti perputaran bulan, begitu juga menggunakan kalender cina, dan cara hitungan maka ini sarana yang tidak diperbolehkan. Karena pada hakikatnya hanya merupakan cara pemilihan yang tidak jelas dan dikaitkan dengan astrologi serta mengaku-ngaku memiliki ilmu ghaib.

Kedua: Cara kedokteran. Walaupun ada perbedaan, tapi kesemuanya adalahdengan cara membuahi telur dengan sperma yang membawa jenis kelamin yang disenangi. Dan sarana ini dibolehkan tanpa diragukan lagi ketika memang ada kebutuhan, dengan tetap harus memperhatikan aturan yang menghalangi adanya keburukan yang bisa timbul darinya di mana aturan ini disepakati semua orang walaupun berbeda agama dan bangsanya. Dan secara umum, berikut aturan-aturan yang disepakati:

1-     Penentuan jenis kelamin bukan dibiarkan begitu saja kepada masyarakat yang menjadikan tidak adanya keseimbangan alami dalam keturunan manusia.

2-     Terbatas penggunaannya untuk kebutuhan.

3-     Dilakukan atas dasar keridhaan kedua orang tua.

4-     Dipastikan tidak adanya percampuran air mani yang mengakibatkan percampuran nasab (yang dilarang).

5-     Menjaga dengan tetap menutup aurat dan kehormatannya; dengan hanya melakukan proses pada bagian yang dibutuhkan saja baik kadarnya dan waktunya.

6-     Diyakini sarana ini hanya sebagai salah satu sebab mendapatkan apa yang diinginkan, dan meyakini doa adalah yang paling kuat dan yang paling besar pengaruhnya.

 Wallahu A’lam bishawab.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

7/10/1428 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127316 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62457 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58508 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55640 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55145 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51734 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49864 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44151 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف