×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Apakah Boleh Memotong Pohon Ini?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Di samping rumahku ada pohon yang ditanam sejak lama. Dan pohon ini sudah tua sampai ujungnya melebihi tinggi rumah dan daun-daunnya jatuh di atap rumah. Dan kemungkinan menutup talang-talang air yang mengalirkan air hujan. Dan terjadi pada suatu waktu ketika turun hujan yang sangat deras di atas atap rumah menjadikan rumah hampir roboh karena mengikuti model lama seandainya saja bukan karena pertolongan Allah Ta’ala. Maka apa solusinya terhadap pohon ini? Apakah saya boleh memotongnya atau menguranginya atau apa yang seharusnya saya lakukan? Dan saya mengharapkan jawaban dari syaikh yang mulia karena melihat kemuliaan tempat, yang saya maksud kota Makkah. هل يجوز لي قطع هذه الشجرة؟

المشاهدات:1681
- Aa +

Di samping rumahku ada pohon yang ditanam sejak lama. Dan pohon ini sudah tua sampai ujungnya melebihi tinggi rumah dan daun-daunnya jatuh di atap rumah. Dan kemungkinan menutup talang-talang air yang mengalirkan air hujan. Dan terjadi pada suatu waktu ketika turun hujan yang sangat deras di atas atap rumah menjadikan rumah hampir roboh karena mengikuti model lama seandainya saja bukan karena pertolongan Allah Ta’ala. Maka apa solusinya terhadap pohon ini? Apakah saya boleh memotongnya atau menguranginya atau apa yang seharusnya saya lakukan? Dan saya mengharapkan jawaban dari syaikh yang mulia karena melihat kemuliaan tempat, yang saya maksud kota Makkah.

هل يجوز لي قطع هذه الشجرة؟

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Lakukan apa yang kamu mau dari memotong atau menguranginya atau mencabutnya. Karena pohon yang diharamkan memotongnya di tanah haram adalah tumbuhan yang tidak ada campur tangan manusia dalam pertumbuhannya  sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Jumhur ulama.

Adapun jika ada campur tangan manusia dalam penumbuhannya, maka ia tidak masuk dalam larangan itu.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

26/10/1424 H


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127300 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62441 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58474 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55638 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51716 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44079 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف