×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Meletakkan Layar Di Tempat Shalat Wanita Agar Bisa Melihat Imam

Views:2644
- Aa +

Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum meletakkan layar (screen) di tempat shalat wanita untuk menayangkan shalatnya Imam, dimana layar itu diletakkan tergantung di depan mereka, sehingga para wanita melihat Imam dan para jamaah seakan-akan bersama mereka? Dan apa nasehat Anda terhadap hal tersebut?

حكم وضع شاشات في مصلى النساء لنقل صلاة الإمام

Menjawab

Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamin, saya mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma ba’du.
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُم
"Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo’a dalam shalat, atau mata mereka akan tersambar." (HR. Muslim no. 429)
Oleh karenanya, cukuplah mengikuti Imam dengan mendengar suaranya. Namun, jika meletakkan sesuatu seperti ini karena kebutuhan, maka tidak mengapa.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
15/10/1427 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus