×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Berisyarat Dengan Telunjuk Pada Duduk Antara 2 Sujud

Views:3203
- Aa +

Syaikh yang saya hormati, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, apakah isyarat dengan jari telunjuk disunnahkan dalam berdoa ketika duduk di antara dua sujud?

الإشارة بالسبابة بين السجدتين

Menjawab

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam saya haturkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Wa’alaikumusalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma ba’du:
Adapun jawaban dari pertanyaan Anda, -kepada Allah kami memohon taufik-: Mayoritas ulama berpendapat bahwasannya mengacungkan jari telunjuk tidak disunnahkan kecuali ketika tasyahud. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya  mengacungkan jari telunjuk disunnahkan ketika duduk di antara dua sujud, sebagaimana yang difahami dari perkataan Ibnul Qoyyim di dalam kitab Zadul Ma’ad, berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad (no. 18379) dari jalur ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata tentang sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Dan Nabi sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan telinganya, kemudian duduk dan membentangkan kakinya yang kiri, kemudian meletakkan tangannya yang kiri di atas lutut sebelah kiri, dan meletakkan lengannya yang kanan diatas paha sebelah kanan, kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, dan melatakkan ibu jari di atas  jari tengah dan megenggam jari-jarinya yang lain, kemudian sujud dan meletakkan tangannya sejajar dengan telinga.”
Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa orang yang shalat disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuknya ketika duduk di antara dua sujud. Adapun mayoritas ulama berkata: Riwayat ini menyelisihi hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dimana beliau tidak melakukannya kecuali ketika tasyahud, sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Muslim (no. 580) dari hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  apabila beliau duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kiri diatas lututnya yang kiri, meletakkan tangannya yang kanan diatas lututnya yang kanan, dan membentuk (seperti hitungan) lima puluh tiga (jari-jari tangan kanannya) (1), dan berisyarat dengan jari telunjuknya.”
Hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa isyarat dengan jari telunjuk hanya dilakukan ketika tasyahud, maka jelaslah bahwa isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Adapun melakukan isyarat dengan jari telunjuk ketika duduk di atara dua sujud, maka hal ini dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kadang-kadang saja, sehingga tidak banyak dinukil seperti banyaknya riwayat dalam tasyahud. Wallahu a’lam.

Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
6/4/1427

-
1.    Al-Qori menjelaskan tiga sifat mebentuk jari-jari tangan kanan ketika tasyahud di dalam kitabnya Mirqat Al-Mafatih:
Pertama: Jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, sedangkan jari telunjuk tidak digenggam dan ibu jari disandarkan ke jari telunjuk.
Keedua: Ibu jari dan jari tengan di satukan dengan menggenggam seperti genggaman bilangan 23 (isyarat hitungan bangsa Arab).
Ketiga: Jari kelingking dan jari manis digenggam, jari telunjuk tidak digenggam, ibu jari dan jari tengah membentuk lingkaran.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus