×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Wanita Baru Selesai Haidh, Apakah Menjamak Sholat Yang Tertinggal?

Views:2534
- Aa +

Syaikh yang saya hormati, Assalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika seorang wanita telah suci dari haidh pada waktu shalat tertentu, apakah ia wajib mengqadha’ shalat yang sebelumnya dengan cara menjamak kedua shalat tersebut? Misalnya seorang wanita suci pada waktu shalat Ashar, apakah ia wajib menqadha’ shalat Zhuhur ?

إذا طهرت الحائض في وقت صلاة هل تقضي ما يجمع معها؟

Menjawab

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du.

Dengan memohon taufiq kepada Allah Ta’ala, jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa jika seorang wanita telah suci dari haidnya sebelum habis waktu shalat, maka wajib baginya mengerjakan shalat yang berlangsung saat ia suci dari haid. Yang diperselisihkan adalah berapa lama waktu yang menyebabkan seorang wanita wajib mengerjakan shalat di waktu tersebut?

Ulama Hanbali dan Syafi’i berpendapat jika seorang wanita suci dalam sebuah waktu shalat walau hanya tersisa waktu selama takbiratul ihram saja, wajib baginya mengqadha’ shalat tersebut. Adapun ulama Maliki berpendapat seorang wanita wajib mengqadha’ meski hanya tersisa waktu selama satu rakaat dari waktu shalat tersebut.

Para ulama juga berbeda pendapat tentang wajibnya menqadha’ shalat yang bisa dijamak dengan shalat yang dimaksud, seperti misalnya jika seorang wanita suci pada waktu shalat ashar, apakah ia wajib menqadha’ shalat dhuhur juga? Dalam kasus ini ada dua pendapat :

1.      Jumhur ulama yang terdiri dari para tabi’in dan para ahli fikih berbagai madzhab mengambil pendapat bahwa ia wajib mengqadha’ shalat dhuhur dan ashar.

2.      Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa ia cukup mengerjakan shalat yang berlangsung pada saat wanita tersebut suci dari haidnya. Ini adalah pendapat Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat dari segi hujjah (dalil). Karena pada waktu shalat yang pertama yang bersangkutan mengalami udzur, sehingga hukum mengerjakannya tidak wajib.

Namun, yang lebih utama jika seorang wanita suci menjelang berakhirnya waktu shalat kedua adalah mengerjakan dua shalat. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian sahabat, seperti Abdurrahman bin ‘Auf dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Wallahu a’lam.

 

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid Al-Muslih

19/9/1427



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus