×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Apakah Saya Wajib Shalat Berjamaah?

Views:2537
- Aa +

Saya tinggal jauh dari masjid dengan jarak lebih dari satu kilometer. Saya dan saudaraku juga pernah melakukan percobaan, saudaraku memanggilku dari atap rumahku sedangkan saya berada di antara masjid dan rumah. Hasilnya, saya tidak mendengar panggilannya. Berdasarkan percobaan ini saya mengambil kesimpulan bahwa saya tidak wajib shalat berjamaah. Kemudian aku disarankan untuk bertanya. Maka apa pendapat Anda jika percobaan yang saya lakukan tadi dilakukan malam hari dan tempat berdiriku untuk mendengarkannya adalah antara rumahku dan masjid? Saya butuh penjelasan apakah shalat di masjid bagiku hukumnya sunnah atau wajib? Sebagai informasi, saudaraku teriakannya sangat keras.

هل يجب الصلاة في المسجد

Menjawab

Alhamdulillah, Shalawat, Salam dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan mengharapkan taufik dari Allah Ta’ala, jawaban kami perihal ini adalah:

Kesimpulan Anda benar. Jika adzan tidak terdengar kecuali dengan pengeras suara, maka tidak wajib bagi seseorang untuk shalat di masjid. Dalam hal ini ada yang perlu digaris bawahi, yaitu suara adzan yang wajib dipenuhi seruannya adalah suara muadzin biasa tanpa pengeras suara dan tidak ada yang menghalangi sampainya suara seperti hiruk pikuk, listrik, atau semisalnya.

Maka jika tidak menggunakan pengeras suara, dan tidak ada suara yang menghalangi, serta muadzin memiliki teriakan yang keras. Dan Anda tetap tidak mendengar suara muadzin, maka shalat di masjid tidak wajib bagi Anda. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda dalam hadits shahih, ketika ada orang buta (Abdullah bin Ummi Maktum Radhiyallahu ‘Anhu) meminta izin untuk tidak shalat berjamaah, beliau bertanya: “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab: “Iya wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Maka penuhilah panggilan itu.”

Prof. Dr.Khalid Al-Mushlih



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus