×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Apakah Wudhu Itu Batal Dikarenakan Melepas Alas Kaki, Setelah Mengusapnya

Views:3104
- Aa +

Syaikh yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu. jika saya berwudhu lalu mengusap alas kaki, kemudian aku melepasnya, apakah wudhu itu menjadi batal?

هل ينتقض الوضوء بخلع الشراب بعد المسح عليه؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam,Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu,Amma ba'du.

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang paling benar adalah bahwa wudhu dengan mengusap sepatu tidak batal, ketika sepatu yang diusap itu dilepas. Thaharah tetap ada. Dia bisa tetap shalat selama tidak berhadats, seperti halnya ketika dia tidak melepas sepatu tersebut. Karena pada asalnya thaharah tetap ada, dantidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu.

Jika thaharah yang ada menjadi batal dikarenakan melepas sepatu, niscaya NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskannya. Tidak perlu untuk mengulang bersuci lagi, dan tidak perlu mengulangi mencuci kedua kaki. Inilah pendapat banyak Ulama, diantaranya Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah, dan itulah yang dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir, dan itulah pendapat yang dipilih Syaikh kami Muhammad Al-Utsaimin Rahimahullahu. Wallahu A’lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih

21/9/1424 H

 


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus