×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Bulu Bangkai

Views:2349
- Aa +

Syaikh yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Apakah dalil yang menunjukkan sucinya bulu bangkai?

شعر الميتة

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam,Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu,Amma ba'du.

Hukum asal segalasesuatu adalah suci. Tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Adapun Firman Allah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Diharamkan atas kalian bangkai.” (QS. Al-Maidah: 3).

Maka ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra (1/266): “Tidak masuk di dalamnya bulu dan yang sejenisnya, karena bangkai itu lawan dari sesuatu yang masih hidup. Sedangkan hidup itu ada dua: hidupnya binatang dan hidupnya tumbuhan.”

Beliau menyebutkan bahwa tumbuhnya rambut itu laksana tumbuhnya tanaman. Dia tumbuh, menyerap gizi dan tidak ada rasa, tidak bergerak sesuai kehendaknya, dan tidak bisa disamakan dengan hidupnya binatang, sampai dia mati karena terpisah dari kehidupan tersebut. Tidak ada alasan yang menunjukkan najisnya bulu. Wallahu A’lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

28/3/1425 H


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus