×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Menggabungkan Antara Wudhu Dan Tayamum Dalam Satu Wudhu

Views:5092
- Aa +

Apakah diperbolehkan menggabungkan wudhu dan tayamum dalam satu wudhu?

الجمع بين الوضوء و التيمم في وضوء واحد

Menjawab

Apakah diperbolehkan menggabungkan wudhu dan tayamum dalam satu wudhu?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Permasalahan menggabungkan tayamum dan mengusap bagian anggota wudhu, adalah pendapat sebagian para Ulama. Akan tetapi yang benar, tidak diperbolehkan menggabungkan keduanya. Tidak ada dalil yang menunjukkan penggabungan tersebut. Hadits yang dijadikan sandaran orang-orang yang mengatakan diperbolehkannya menggabungkan kedua hal tersebut, adalah hadits yang lemah.

Yang benar, jika ada salah satu anggota tubuh yang tidak mungkin dicuci pada saat wudhu, jika memungkinkan hanya diusap, maka itu cukup. Tidak harus dicuci, tidak perlu tayamum. Jika tidak mungkin dicuci atau diusap, maka mayoritas Ulama berpendapat dengan tayamum.

Sekelompok Ulama berpendapat tidak boleh bertayamum, akan tetapi cukup dicuci sesuai dengan kemampuan. Anggota tubuh yang tidak mungkin dicuci, dibiarkan saja, karena dalam kondisi ini tidak ada sebab yang mengharuskan tayamum. Ini juga merupakan pendapat sebagian Ulama, yaitu pendapat madzhab zhahiriyyah dan sebagian ahli fikih dalam madzhab. Ini adalah pendapat yang layak diperhatikan dan masuk akal. 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus