×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Periode Nifas

Views:2014
- Aa +

Berapakah periode waktu nifas?

مدة النفاس

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

            Mayoritas Ulama berpendapat bahwa waktu nifas itu selama empat puluh hari. Mereka berpedoman dengan apa yang dijelaskan dalam Musnad Ahmad dan As-Sunan, dari Ummu SalamahRadhiyallahu ‘Anha, bahwa para wanita yang nifas di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dahulu berdiam diri (tidak melakukan shalat) selama empat puluh hari. Akan tetapi hadits ini lemah dari sisi sanadnya.

Adapun jika itu lebih dari empat puluh hari (meskipun mayoritas Ulama berpendapat dengan empat puluh hari), akan tetapi sebagian Ulama berpendapat bahwa nifas itu adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Selama darah itu ada, maka hukum darah itu tetap ada, sampai dia berhenti keluar.

Periode terpanjang yang bisa dilalui oleh wanita menurut para Ulama adalah bahwa nifas bisa berlangsung selama tujuh puluh hari. Madzhab Asy-Syafi’i Rahimahullahberpendapat bahwa nifas bisa berlangsung selama enam puluh hari. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Rahimahullah.

Pendapat yang nampaknya benar, adalah bahwa jika nifas itu berlangsung selama enam puluh hari dengan keluarnya darah yang tidak terputus, maka wanita tersebut mandi dan melaksanakan shalat. Namun jika darah berhenti dan keluar cairan berwarna kuning atau keruh, dan cairan lainselain darah, maka menurut pendapat saya, jika darah telah berhenti, maka dia harus mandi dan melaksanakan shalat, jika sudah melewati masa empat puluh hari.

Jika yang keluar hanyalah cairan berwarna kuning atau keruh, sedangkan darah telah berhenti, maka dia harus mandi dan melaksanakan shalat. Sedangkan wanita yang mengeluarkan darah dalam satu jenis, tidak berbeda sifat dan kekentalannya, maka dia berdiam diri (tidak melakukan shalat) selama enam puluh hari.

Adapun yang sudah berhenti darahnya, akan tetapi masih ada cairan lain (selain darah) yang keluar, jika itu berlangsung lebih dari empat puluh hari, maka dia harus mandi dan mengerjakan shalat.

 


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus