×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Apakah Hukum Cairan Berwarna Kuning Dan Keruh Yang Keluar Di Masa Haidh?

Views:1976
- Aa +

Apakah Hukum Cairan Berwarna Kuning Dan Keruh Yang Keluar Di Masa Haidh?

ما هو حكم الصفرة والكدرة في زمن الحيض؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Bahwa dalam masalah ini, para Ulama memiliki beberapa pendapat. Pendapat yang nampaknya benar, wallahu a’lam, bahwa warna kuning dan kotoran itu bukanlah haidh secara mutlak. Ini berdasarkan hadits Ummu AthiyyahRadhiyallahu ‘Anhadalam Shahih Al-Bukhari, ia berkata: “Dahulu kami tidak menganggap cairan yang berwarna kuning dan keruh (sebagai haidh) sama sekali.” (Shahih Al-Bukhari,no. 326).

Terdapat tambahan dalam riwayat Abu Dawud, yaitu perkataan Ummu Athiyyah Radhiyallahu Anha: “Dahulu kami tidak menganggap cairan berwarna kuning dan keruh yang keluar setelah masa suci, sebagai sebuah masalah.” (HR. Abu Dawud, no. 307). Tambahan yang ada dalam riwayat ini merupakan bagian yang dikritisi oleh sebagian Ulama.

 Yang benar, bahwa cairan berwarna kuning dan keruh itu bukanlah bagian dari haidh. Itu tidak termasuk kotoran yang Allah Ta’ala maksudkan dalam firmannya:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Jawablah: jika haidh itu adalah kotoran. Maka jauhilah istri-istri kalian ketika sedang haidh.” (QS. Al-Baqarah: 222).


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus