×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Lendir Yang Keluar Dari Kemaluan

Views:2831
- Aa +

Bagaimanakah yang seharusnya dilakukan oleh wanita yang mendapati cairan (lendir) yang keluar dari kemaluannya?

الإفرازات الخارجة من الفرج

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.

            Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Bisa jadi orang yang bertanya ini diuji dengan noda dan tetesan yang sering menimpa manusia. Noda dan tetesan ini memiliki dua keadaan:

Keadaan pertama: Bisa terputus. Maksudnya, terputus selama satu, dua atau lima menit, lalu berhenti. Disini kita katakan: tunggulah sampai tetesan tersebut berhenti, lalu bersucilah dan wudhu untuk shalat. Kemudian shalatlah sesuai yang Anda inginkan.

Keadaan kedua: Jika tetesan itu tidak teratur atau dia keluar terus-menerus. Ini disebut dengan salas (rembesan cairan yang terus keluar). Hukumnya menurut para Ulama adalah bahwa sesuatu yang keluar ini tidak berpengaruh atas sahnya shalat ataupun sahnya thaharah. Yang wajib engkau lakukan adalah meletakkan sesuatu yang bisa menghalangi keluarnya tetesan tersebut, lalu lakukanlah wudhu untuk shalat, dan shalatlah sesuai yang Anda kehendaki.

Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa engkau wajib berwudhu di setiap shalat. Ini adalah pendapat sekelompok Ulama. Pendapat yang kedua mengatakan tidak wajib, akan tetapi hanya dianjurkan untuk wudhu di setiap shalat. Ini adalah pendapat yang nampaknya dekat dengan kebenaran.

Dengan apakah wudhu itu dianggap batal? Wudhu itu dianggap batal dengan semua hal yang keluar, kecuali cairantersebut, yang keluar terus-menerus dan tidak berhenti.

Jadi, kita katakan bahwa tetesan itu memiliki dua keadaan: bisa jadi ada di waktu-waktu tertentu dan terbatas, maka ini harus ditunggu sampai dia berhenti, lalu berwudhu sebagaimana melakukan wudhu untuk shalat dan dia tidak berkewajiban melakukan apapun.

Atau yang kedua, bisa jadi tetesan itu keluar dengan tidak menentu atau dia keluar terus menerus. Dalam keadaan ini, maka dia harus meletakkan sesuatu yang bisa menghalangi cairan yang keluar tersebut, lalu dia berwudhu, dan apa yang keluar tidak memberikan efek apapun. Dianjurkan baginya untuk berwudhu di setiap kali akan melakukan shalat.

 


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus