×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / KapanMenghadirkanNiat Di Dalam Shalat?

Views:3856
- Aa +

Saya telah mempelajari bahwa menghadirkan niat sebelum takbiratul ihram di dalam shalat apapun adalah tidak dilafazhkan. Namun akhir-akhir ini, saya juga mendengar sebagian Syaikh di televisi berkata: sesungguhnya kamu berdiri untuk mengerjakan shalat itu sudah dianggap niat, tanpa membatasi shalat yang mana. Sebagian lagi berkata: ketika Anda pergi ke tempat wudhu sudah dianggap niat untuk shalat. Mana perkataan mereka yang benar? Apakah saya diperbolehkan berniat setiap shalat, kami mohon faedah dari Anda, jazakumullahu khoiron.
استحضار النية

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada keluarga beliau, dan sahabat-sahabat beliau seluruhnya, amma ba’du.
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau dahulu membaca surat Al-A’laa, Surat Al-Kafirun, dan Surat Al-Ikhlash dalam shalat witir, sebagaimana dalam hadits Ubay bin Ka’ab, hadits Aisyah, dan hadits ‘Abdurrahman bin Abza Radhiyallahu ‘Anhum.
Demikian pula mayoritas ulama berpendapat, tanpa membeda-bedakan apakah shalat witirnya bersambung dengan satu salam saja, ataukah terpisah dengan dua salam, sebagai bentuk pengamalan terhadap zhahir (lahiriah) dari hadits yang memang tidak membedakan antara memisahkan shalat witir ataupun menyambungnya.
Adapun apa yang dikatakan bahwa membaca Surat Al-A’la dan Surat Al-Kafirun tidak disunnahkan jika shalat witirnya dengan dua salam (terpisah), dengan argumen bahwa itu tidak menjadi shalat witir. Pendapat ini selain menyelisihi zhahir berbagai hadits, saya pun tidak mengetahui siapa yang mengatakan pendapat ini dari kalangan para Imam. Sebagaimana argumen bahwa hal tersebut bukanlah witir lagi jika dipisah dengan dua salam, sehingga dianggap tidak termasuk dalam makna hadits-hadits tersebut, maka hal ini tidaklah benar. Karena shalat satu rakaat dapat mewitirkan (mengganjilkan –ed) shalat sebelumnya, baik dia shalat sebelumnya dengan bersambung ataupun terpisah.
Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang shalat malam. Maka beliau menjawab, “Dua raka’at-dua raka’at, maka jika engkau khawatir datang waktu subuh, maka berwitirlah dengan satu rakaat, sehingga akan menjadi witir (berjumlah ganjil –pent) terhadap shalat sebelumnya.” Demikianlah lafazh dalam riwayat Bukhari, dan yang semisalnya dalam lafazh riwayat Muslim disebutkan bahwa: “Shalat satu rakaat itu mewitirkan shalat yang dilakukan sebelumnya.” Maka shalat tiga raka’at disebut witir, sama saja apakah shalatnya dengan disambung atau dipisah.
Kesimpulannya, bahwa termasuk sunnah membaca Surat Al-A’laa, Surat Al-Kafirun dan Surat Al-Ikhlash di dalam shalat witir, baik dilakukan secara bersambung maupun terpisah. Nasihatku kepada para penuntut ilmu dan orang-orang yang menukil dari mereka, hendaknya mereka tidak terburu-buru dan agar berhati-hati dalam membantah apa-apa yang telah dilakukan oleh para ulama terus menerus sejak berabad-abad yang lalu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita semua taufiq kepada kebenaran di dalam niat kita dan  amal perbuatan kita.

Ditulis oleh,
Khalid bin ‘Abdullah Al-Mushlih
18/9/1436 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus