×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Ruku’ Dengan Isyarat Dalam Shalat Sunnah

Views:5833

Apa hukum sujud dan ruku’ hanya sekedar memberikanisyarat saja bagi orang yang shalat sunnah dalam keadaan duduk, dan ini dilakukan disetiap rakaat tanpa ada ‘udzur (alasan)?

الإيماء في صلاة النافلة

Menjawab

Segala puji bagi Allah, Shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan sahabatnya,amma ba’du.

Jawaban dari pertanyaan anda seraya memohon taufiqkepada AllahTa’ala, kami katakan:

Adapun ruku’ dalam keadaan duduk tanpa adanya ‘udzur ketika melaksanakan shalat sunnah,maka hukumnya boleh. Terdapat dalam Shahih Muslim dari hadits ‘AisyahRadhiyallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam dahulu apabilashalat dalam keadaan berdiri,maka beliau ruku’ dalam keadaan berdiri, dan apabila beliau shalat dalam keadaan duduk, maka beliau  ruku’ dalam keadaan duduk.”

Terdapat juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari AisyahRadhiyallahu ‘Anha, “Bahwa ia tidak pernah melihat RasulullahShallallahu ‘Alahi wa Sallam shalat malam dalam keadaan duduk sama sekali,sampai beliau lanjut usia. Beliau membaca ayat dengan keadaan duduk dan apabila beliauakanruku’,beliau segera berdiri, beliau membaca ayat berkisar 30 sampai 40 ayat,kemudian ruku’.”Dalam riwayat yang lain:Kemudian beliau ruku’,lalu sujud,dan melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.”

Sebagian ulama berpendapat,bahwa beliau ruku’ dengan posisi duduk dikarenakan adanya udzur.sebagian ulama lain berpendapat hadits ini menjelaskan bolehnya ruku’ dalam keadaan duduk, adapun ruku’ dalam keadan berdiri ini menjelaskan keutamaan, karena ruku’ dalam posisi berdiri akan menyempurnakan kekhusyu’an dan ketundukan daripada ruku’ dalam posisi duduk.

Oleh karenanya, dibolehkan ruku’ dengan isyarat merunduk ketika ruku’ tanpa adanya ‘udzur pada shalat sunnah, berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Shalatnya lelaki dalam keadaan duduk bernilai separoh shalat dalam keadaan berdiri.”Hadits ini terdapat di dalam Shahih Muslim dari hadits Abdullah bin UmarRadhiyallahu ‘Anhuma.Adapun perkatan NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam:“Dalam keadaan duduk” adalah membandingkan dua keadaan yaitu berdiri dan ruku’nya.

Adapun sujud dengan isyarat tanpa ada udzur,maka tidak diperbolehkan.Inilah pendapat yang benar dari dua pendapat pata Ulama, merupakan pendapat mayoritas ulama,sebab tidak adanya riwayat kecuali dalam keadaan udzur.Dan, karena isyarat menghilangkan tujuan dari sujud, yaitu menempelkan jidat di tanah. NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan ketika sujud dengan tujuh anggota tubuh, sebagaimana hadits Ibnu AbbasRadhiyallahu ‘Anhu di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Ia berkata, “Aku diperintahkan untuk melakukan sujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu kening (beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua kaki.”

Apabila seseorangmemberi isyarat saja, sementara ia mampu melakukan sujud,maka dia tidak melakukan sujud sesuai perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamdengan tujuh anggota tubuh, maka memberikan isyarat saja ketika sujud dalam keadaan mampu tidak diperbolehkan.Wallahu ‘Alam.

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus