×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / Riba karena beli rumah

Views:3903
- Aa +

Yang kami muliakan Syaikh Khalid, Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Apakah dibolehkan bermuamalah dengan riba untuk mendapatkan rumah karena keadaan darurat. Khususnya di Negara yang mayoritas penduduknya non muslim?

الربا من أجل المسكن

Menjawab

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga selalu tersampaikan kepada Nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du,
Tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak mungkin manusia lepas darinya. Sebagaimana ia melindungi dingin dan panas. Dan hal ini sudah disebutkan oleh para ulama tentang pentingnya tempat tinggal. Oleh karena itu, jika seorang belum mendapatkan akomodasi kecuali dengan cara kredit yang terdapat riba di dalamnya maka dibolehkan baginya dengan catatan dalam keadaan darurat. Karena riba tetap termasuk hal yang diharamkan walaupun dibolehkan dalam keadaan darurat. Sebagaimana disebutkan ahli fikih dari madzhab Malik, Syafi’i dan Hambali. Mereka telah menyebutkan beberapa permasalahan yang bisa dipahami bahwa riba dibolehkan dalam keadaan darurat. Dan tidak ada perbedaan baik itu di negara Islam ataupun di negara kafir, karena sebab ditetapkannnya hukum pembolehan itu karena adanya keadaan darurat. Ketika ada sebab maka munculah hukum pembolehan tersebut.
Tetapi seyogyanya seorang muslim perlu memperhatikan perkara ini dan yang selainnya ketika terdapat pelanggaran sesuatu yang diharamkan karena darurat, wajib baginya benar-benar memastikan keadaan darurat yang dibenarkan ketika membolehkan hal yang diharamkan.  Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang tidak mungkin hidup kecuali dengannya. Dan yang perlu diperhatikan ada dua syarat di mana suatu keadaan darurat bisa membolehkan hal yang diharamkan, yaitu :
1. Jelasnya penentuan perbuatan yang dilarang untuk menghilangkan kerugian.
2. Diyakinkan perbuatan tersebut karena darurat.
Walaupun demikian, selalu terpatri dalam diri seorang muslim keharaman riba baik riba jual beli maupun riba dalam hutang adalah termasuk dosa besar. Riba merupakan sebab kemurkaan Allah. Riba hanya dibolehkan dalam keadaan darurat. Dan ketika ada ketidakjelasan keadaan yang membolehkan riba dari syarat dan sifatnya, maka hukum kembali kepada asalnya, yaitu haramnya riba. Ya Allah kami mohon kepadamu kepahaman, dan lindungilah kami dari kejelekan diri kami.

Saudaramu
Prof. Dr. Khalid al Muslih
24/11/1428 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus