×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / aqeedah / Apakah mushaf boleh dipegang oleh orang kafir?

Views:2625
- Aa +

Wahai Syaikh yang mulia, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Terkadang kita menjenguk orang sakit berkebangsaan arab yang beragama masihi di Rumah sakit, kita melihat mereka membawa Al-Qur’an dan membacanya, sikap apa yang wajib kita perbuat terhadap mereka?

هل يترك المصحف في يد الكافر؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.  
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Amma ba’du.

Suatu kewajiban untuk menjaga mushaf dari tangan orang kafir, kecuali jika terdapat kemaslahatan yang jelas, jika mushaf tersebut berada di tangan kafir tanpa ada perantara dari seorang muslim, semisal dia mendapatkannya dengan cara membeli, atau dia mendapatkannya dari seseorang, maka tidaklah berdosa orang yang tidak menjadi perantara.

Kemudian kita ingatkan bahwa pernyataan yang benar adalah menamakan (orang kristen) dengan sebutan Nashrani, sebagaimana Allah Ta'ala sebut mereka dalam Al-Qur`an.

Saudaramu,
Prof. Dr.  Khalid Al-Mushlih
9/11/1428 H


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus