×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Keutamaan Puasa Enam Hari Dari Bulan Syawal

Views:3582
- Aa +

Sekarang ini, di antara perkara-perkara paling penting yang diperhatikan oleh orang-orang adalah perkara puasa enam hari dari bulan Syawal. Semoga kita dapat membicarakan tentang keutamaan puasa enam hari ini, juga permasalahan lainnya tentang perkara memisah-misahkan hari-hari tersebut. Atau ada sebagian wanita memiliki permasalahan dalam suatu kasus, yaitu bahwa dia masih memiliki kewajiban qadha puasa beberapa hari setelah bulan Ramadhan. Apakah dia boleh memulai dengan puasa enam hari itu atau dia harus memulai dengan puasa hari-hari yang wajib dia qadha

فضيلة صيام أيام الست من شوال

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:
Berkaitan dengan keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal, jumhur ulama berpendapat bahwa puasa enam hari setelah bulan Ramadhan termasuk di antara perkara-perkara yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Itu sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:"مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ."
"Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa dahr."
Makna kalimat: "maka seakan-akan dia berpuasa dahr." adalah seperti berpuasa setahun penuh. Itu seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sunan Ibnu Majah dan kitab yang lainnya, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa tiga puluh hari dari bulan Ramadhan sebanding dengan sepuluh bulan, dan enam hari (dari bulan Syawal) sebanding dengan sisanya (yaitu dua bulan). Jadi satu pahala dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Itu menunjukan bahwa puasa bulan Ramadhan bersama enam hari hari bulan Syawal sebanding dengan puasa satu tahun penuh. Sehingga keutamaan puasa hari-hari tersebut telah ditetapkan oleh sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sebagian ulama ada yang mendha'ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan berpendapat bahwa hadits itu tidak diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari perbuatannya. Akan tetapi kita katakan, "Amal-amal shalih tidak mesti diriwayatkan dari perbuatan beliau. Apabila amal shalih itu diriwayatkan dari perkataan beliau, maka perkataan itu cukup untuk menetapkan kesunnahan dan pensyariatan.”
Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa puasa enam hari dari bulan Syawal adalah makruh (dibenci); karena dia menganggap bahwa penduduk Madinah tidak mengamalkannya. Akan tetapi pendapat tersebut menyelisihi pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama dan menyelisihi kandungan hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu. Adapun anggapan bahwa di dalam isnad hadits itu terdapat kelemahan, maka itu pendapat sebagian ahli hadits. Akan tetapi pada hakikatnya hadits tersebut tercantum  dalam Shahih Imam Muslim, dan hadits itu shahih. Bahkan ada beberapa riwayat yang mengiringinya dari beberapa jalan yang dapat menopangnya, menguatkannya, dan mendukungnya. Sehingga hadits itu shahih tentang keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal.
Puasa enam hari dari bulan Syawal itu dapat dilakukan baik secara terpisah-pisah ataupun berturutan. Akan tetapi, para ulama menganjurkan agar dia dilakukan secara berturutan dengan puasa bulan Ramadhan setelah hari Idul Fitri. Maksudnya, seseorang mulai berpuasa pada hari kedua dari bulan Syawal, sehingga keberturutan itu dia lakukan dengan cara yang paling sempurna; karena beliau bersabda:"مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ."
"Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa dahr."
Keberturutan dengan cara yang sempurna adalah seseorang melaksanakan puasa secara berkelanjutan dari hari kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketujuh. Sehingga puasanya selesai di hari ketujuh. Akan tetapi jika dia memisah-misahkannya, maka perkaranya luas.
Saya telah isyaratkan, bahwa sebagian ulama mendha'ifkan (melemahkan) hadits tersebut karena ada sebagian perawinya yang dha'if (lemah). Akan tetapi pendapat yang shahih adalah bahwa hadits itu diiringi oleh beberapa riwayat, bahkan Imam Muslim telah mentakhrijnya di dalam Shahihnya. Maklum adanya bahwa hadits yang tercantum di dalam Shahih Imam Muslim tidak perlu lagi dikritisi menurut pendapat jumhur ulama hadits. Jika pun ada beberapa hadits yang dikritisi di dalam Shahih Imam Muslim, maka itu ada pembahasannya sendiri. Akan tetapi khusus berkaitan dengan hadits ini, kritik-kritik yang dilontarkan tentang hadits ini tidak benar dan tidak tepat. Maksudnya, bahwa hadits tersebut diiringi oleh beberapa riwayat yang menguatkannya, sehingga hadits itu shahih; dan itulah yang dianut oleh jumhur ulama.
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa puasa itu tidak disyariatkan, maka itu hanyalah pendapat. Saya telah sebutkan di awal pertemuan ini bahwa Imam Malik Rahimahullah berpendapat dengan pendapat tersebut, karena dia beranggapan bahwa puasa itu tidak diamalkan oleh penduduk kota Madinah.

Pembaca acara (MC): apakah dahulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengamalkan puasa itu?
Syaikh Prof. Dr. Khalid: tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau mengamalkan puasa itu. Akan tetapi, perkataan sudah cukup untuk menetapkan suatu sunnah dan tidak mesti Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menger-jakannya. Banyak perkara yang dinukil dengan perkataan dan sebagiannya dinukil dengan perbuatan. Jadi, perkataan dan perbuatan semuanya adalah sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب:21]
Artinya: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab: 21), dan tidak mesti ditetapkan dengan perbuatan.
Tersisa permasalahan yang berkaitan dengan keberturutan puasa hari-hari tersebut. Kami katakan, "Tidak harus berturutan, bahkan seseorang boleh berpuasa secara terpisah-pisah."
Tersisa permasalahan qadha puasa, apakah disyaratkan menyempurnakan qadha? Yaitu menyempurnakan qadha puasa sebelum berpuasa enam hari dari bulan Syawal? Pertanyaan itu sering dilontarkan, apalagi dari pihak kaum wanita. Sebabnya adalah ada sesuatu yang menyebabkan mereka membatalkan puasa, yaitu disebabkan haidh, sehingga terkadang bulan itu menjadi sempit. Intinya, tanpa memandang sebab-sebab itu, para ulama memiliki dua pendapat dalam permasalahan tersebut. Yaitu masalah memulai qadha puasa sebelum puasa enam hari dari bulan Syawal. Apakah untuk meraih keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal disyaratkan harus selesai dari puasa Ramadhan baik pelaksanaan (pada waktunya) maupun qadha? Pelaksanaan puasa (pada waktunya), tidak diragukan. Adapun qadha puasa, maka para ulama memiliki dua pendapat dalam permasalahan tersebut:
Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa seseorang harus selesai dari puasa Ramadhan seluruhnya, karena dalam hadits disebutkan: "Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan..." Jadi barangispa yang masih menanggung qadha beberapa hari dari bulan Ramadhan, maka dia belum berpuasa bulan Ramadhan secara sempurna. Padahal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjanjikan keutamaan bagi orang yang berpuasa bulan Ramadhan lalu diiringi dengan enam hari dari bulan Syawal. Atas dasar itu, maka seyogyanya seseorang melaksanakan puasa bulan Ramadhan secara sempurna, sehingga dia memulai dengan qadha puasa kemudian berpuasa enam hari dari bulan Syawal.
Bisa jadi sebagian wanita berkata, "Saya memiliki udzur selama satu bulan penuh." Yaitu dia mengalami nifas, misalnya. Maka dalam kondisi seperti itu apa yang harus dia lakukan? Berdasarkan pendapat ini, para ulama berkata, "Wanita tersebut harus mengqadha puasa terlebih dahulu. Apabila dia selesai dari qadha puasa, barulah dia berpuasa enam hari dari bulan Syawal meskipun dia telah masuk di bulan Dzul Qa'dah, karena dia memiliki udzur dengan ketidakmampuannya untuk mengerjakan sunnah tersebut di bulan Syawal, dikarenakan dia sibuk mengqadha puasa yang dia tanggung. Ini adalah pendapat pertama dalam permasalahan tersebut.
Pendapat kedua; sesungguhnya seseorang boleh memulai puasa enam hari dari bulan Syawal sebelum mengqadha puasanya. Itu karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal..." Dengan begitu dia telah melaksanakan puasa bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa dua puluh lima hari, misalnya, dan membatalkan puasa lima hari karena suatu udzur, bukankah dia dinamakan telah berpuasa bulan Ramadhan? Ya, dia dikatakan telah berpuasa bulan Ramadhan. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengatakan, "Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan seluruhnya..." Beliau juga tidak mengatakan, "Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan dan tidak tersisa sedikit pun darinya..." Melainkan yang beliau sabdakan adalah: "Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan..." dan itu terlaksana bagi setiap orang yang berpuasa bulan Ramadhan. Meskipun dia berbuka di sebagian hari-harinya, maka sesungguhnya dia tetap mendapatkan keutamaan tersebut. Atas dasar pendapat ini, untuk mendapatkan keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal seseorang tidak mesti melaksanakan qadha puasa sebelumnya.
Pendapat yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini adalah pendapat kedua. Yaitu bahwa keutaman dapat diperoleh oleh orang yang berpuasa enam hari dari bulan Syawal meskipun dia masih menanggung puasa qadha. Maksudnya, meskipun dia menunda qadha puasa. Inilah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dari dua pendapat yang ada. Permasalahan ini memang diperselisihkan sebagaimana yang telah saya sebutkan. Perselisihan itu sudah terjadi sebelum ini dalam permasalahan, apakah boleh melaksanakan puasa sunnah sebelum qadha puasa atau tidak? Permasalahan ini adalah pokok, lalu darinya bercabang permasalahan yang lain, yaitu permasalahan yang khusus berkaitan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal apabila kita mengatakan boleh mendahulukan puasa sunnah, sebagaimana itu adalah pendapat jumhur ulama, apakah untuk mendapatkan keutamaan itu disyaratkan untuk mengqadha puasa sebelum puasa enam hari dari bulan Syawal? Ada dua pendapat; dan pendapat yang shahih adalah seseorang boleh berpuasa enam hari dari bulan Syawal sebelum dia mengqadha puasa.
Akan tetapi, saya mengarahkan kepada saudara-saudara saya, bahwa seyogyanya kita memulai dengan qadha puasa; dan itulah yang lebih tepat dan lebih baik karena itu lebih selamat bagi tanggungan kita, lebih cepat untuk menyelesaikannya, dan lebih dapat mewujudkan keutamaan yang disebutkan di dalam hadits.
Kesimpulan jawaban; bahwa sesungguhnya seseorang boleh memulai puasa enam hari dari bulan Syawal sebelum mengqadha puasa, menurut pendapat yang rajih dari dua pendapat para ulama dalam permasalahan keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus