×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16811.html

Views:1686
- Aa +

Apa hukum sisa-sisa siwak yang sampai ke dalam rongga tenggorokan?

ما حكم ما يصل إلى الجوف من آثار السواك؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:
Sisa kumur-kumur atau siwak yang sampai ke dalam rongga tenggorokan adalah perkara yang disyariatkan; karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:"لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ أَوْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ."
"Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, maka pastilah aku akan perintahkan mereka agar bersiwak di setiap kali shalat atau di setiap hendak shalat, dan setiap kali wudhu."
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq. Jadi, itu semua tidak mengapa karena itu termasuk di antara perkara-perkara yang tidak dapat dihindari.
Akan tetapi, seyogyanya berkenaan dengan siwak yang masih basah, agar seseorang tidak menggunakannya karena khawatir ada sesuatu yang sampai ke dalam rongga tenggorokannya. Sekalipun jika sesuatu itu sampai ke tenggorokannya tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah; karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:﴿وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ﴾ [الأحزاب:5]
Artinya: "Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
Maka tidak mengapa bagi orang yang berpuasa jika ada sesuau yang masuk ke dalam tenggorokannya jika itu terjadi tanpa disengaja.
Demikian halnya sisa-sisa makanan. Jika seseorang perlu berkumur dengan cairan pencuci mulut, pasta gigi, dan yang sejenisnya, maka itu semua termasuk di antara perkara-perkara yang tidak dapat dihindari oleh seseorang, meskipun dia sudah berusaha keras agar tidak ada sesuatu pun yang sampai ke tenggorokannya. Jadi puasanya tetap sah.
Dalam hal ini terdapat kaedah yang saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku, yaitu apabila suatu hukum berputar antara apakah puasamu sah atau tidak sah, maka hukum asal adalah puasa itu sah. Oleh karena itu dalam membatalkan puasa harus dengan niat. Oleh karena itu, jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:"إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ."
"Apabila salah seorang dari kalian lupa lalu makan atau minum padahal dia sedang berpuasa, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya; karena sesungguhnya dia diberi makan dan diberi minum oleh Allah Ta'ala."



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus