×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / HARAMNYA MENSIASATI ATURAN BANK PERKREDITAN RUMAH

Views:2086
- Aa +

Saya mendapat pinjaman Bank Perumahan. Saya dulu pernah punya sebidang tanah, tetapi karena keadaan biaya tidak cukup untuk menyelesaikan satu lantai. Keadaan yang sangat memaksa membuat saya menjual tanah tersebut, sedangkan saya seorang janda. Sekarang mereka (pihak Bank) mengatakan : ajukan kembali permohonan (pinjaman). Sedangkan saya tidak memiliki tanah lagi. Apakah boleh saya meminjam tanah siapa saja kemudian saya tuliskan atas nama saya? Apakah ini boleh atau tidak boleh?

تحريم التحايل على نظام البنك العقاري

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam serta keberkahan Allah semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan saudari dengan ijin Allah dan taufikNya, sebagai berikut :

Saudari Ummu Hanin bertanya tentang mengambil tanah.

Apakah jika ia mengajukan pinjaman sedangkan ia tidak memiliki tanah  ke Bank Perumahan? Apakah boleh baginya mengambil tanah (siapa saja) untuk bisa mengajukan pinjaman Bank, kemudian terpenuhilah syarat (peminjaman) kemudian ia kembalikan lagi jika memang ia dalam status pinjaman?

Jika perkara ini diketahui oleh bank dan dengan keridhaannya maka tidak ada kebohongan di sini dan dibolehkan.

Tetapi jika ia akan berbohong dengan jalan mendatangi pengadilan dan ia mengatakan : “saya telah membelinya dengan biaya sebesar sekian, maka ini tidak boleh.

Tetapi jika ada orang yang membrikan atau meminjamkan dan mendaftarkannya untuk peminjam di depan hakim, maka dibolehkan ia mengajukan (pinjaman) dengan tanah ini. Hal ini karena dia tidak berbohong dalam keadaan ini. Tanah yang ada sekarang statusnya adalah pemberian untuknya dan atas namanya, maka dibolehkan baginya mengajukan pinjaman dalam program ini.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus