×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MENGAKHIRKAN PEMBAGIAN ZAKAT

Views:3297
- Aa +

Biasanya saya mengeluarkan zakat hartaku di hari pertama di bulan Dzulhijjah setiap tahun. Ketika masuk di hari tersebut, saya hitung zakat yang harus saya keluarkan dari hartaku dan saya tahu jumlah biayanya. Tetapi saya tidak memberikan zakat saya kepada yang berhak di hari tersebut. Kadang saya memberikan zakat satu pekan atau satu bulan setelah perhitungan. Apakah saya berdosa dengan apa yang saya lakukan?

تأخير توزيع الزكاة

Menjawab

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji bagi Allah, semoga salam dan salawat  serta keberkahan selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para shabatnya.

Yang wajib bagimu adalah bersegera mengeluarkan zakat hartamu ketika telah diwajibkan. Tidak diperkenankan mengakhirkannya watu diwajibkannya. Tapi jika diakhirkan tidak terlalu lama untuk kemaslahatan seperti satu pekan atau yang semisal, maka dibolehkan jika diminta orang yang berhak. Tapi jika terlalu lama, maka dia harus memisahkan harta zakat tersebut dari hartanya. Kemudian ia tulis sehingga tidak hilang harta yang harus dikeluarkan.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus