×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Hukum Menyejukkan Diri Bagi Orang Yang Berpuasa

Views:3494
- Aa +

Apa hukum menyejukkan diri bagi orang yang berpuasa?

التبرد للصائم

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Menyejukkan diri bagi orang yang berpuasa tidak apa-apa. Jadi orang yang berpuasa boleh berendam di dalam air dengan berenang, mandi, atau meletakkan sesuatu pada tubuhnya untuk meringankan udara panas, misalnya dia meletakkan kain basah atau yang sejenisnya. Itu semua tidak apa-apa jika dilakukan oleh orang yang berpuasa. Bahkan hal itu -hakikatnya- bisa membantunya dalam melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Ta'ala kepadanya, apabila dia merasakan kesulitan atau mengalami sesuatu yang menyusahkannya atau meletihkannya.

Saya ingatkan kepada saudara saudariku, bahwa seyogyanya pada perkara-perkara yang berhubungan dengan sesuatu yang membatalkan puasa agar kita melontarkan sebuah pertanyaan, "Apa dalil bahwa sesuatu itu membatalkan puasa?" Misalnya, jika ada seseorang berkata, "Menyejukkan diri bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa." Langsung kita tanyakan kepadanya, "Apa dalilnya?" Karena perkara-perkara yang membatalkan puasa bukan sesuatu yang bisa diusulkan oleh orang-orang atau diucapkan oleh mereka dari pendapat, kehendak, atau ijtihad mereka sendiri. Melainkan itu adalah sesuatu yang harus disandarkan kepada sumber atau kepada dalil, sebagaimana hukum asal adalah keabsahan puasa. Oleh karena itu tidak apa-apa jika orang yang berpuasa perlu mandi untuk menyejukkan diri, membersihkan badan, atau untuk alasan-alasan lainnya.

Selanjutnya, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamdahulu pernah bangun pagi dalam keadaan junub, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Ummu Salamah dan Aisyah Radhiyallahu Anhuma, lalu beliau mandi setelah bangun pagi. Seandainya mandi itu membatalkan puasa, maka pastilah tidak dibedakan antara orang junub dan yang lainnya; karena dia termasuk di antara perkara-perkara yang membatalkan puasa. Kasusnya sama seperti jika seseorang makan karena ada selera atau makan karena ada rasa lapar. Apabila makan itu membatalkan puasa, maka tidak boleh dibedakan antara orang yang butuh makan dan orang yang tidak butuh makan.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus