×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Apakah orang yang bekerja keras dan kesulitan untuk berpuasa boleh membatalkan puasanya?

Views:3160
- Aa +

Apakah orang yang bekerja keras dan kesulitan untuk berpuasa boleh membatalkan puasanya?

هل يجوز الفطر لمن عمله شاق ويصعب عليه الصيام؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Allah Azza wa Jallamenyebutkan di dalam kitab-Nya yang mulia sebuah kaidah yang menyeluruh,berkenaan dengan hal-hal yang berhubungan dengan syariat, perintah, larangan, dan hukum. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن:16]

Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16); dan itu adalah pengikat taklif.

﴿لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾[البقرة:286]

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan-nya."(QS. Al-Baqarah: 286).

﴿لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا﴾ [الطلاق:7]

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya."(QS. Ath-Thalaq: 7).

Hal itu tidak diperselisihkan di antara para ulama. Oleh karena itu Allah Ta'ala menjadikan kemampuan berpengaruh pada puasa, secara khusus. Dimana Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman:

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾[البقرة:184]

Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dimana Dia menyebutkan orang-orang yang mampu; dan itu mengisyaratkan bahwa orang-orang yang tidak mampu memiliki hukum yang lain.

Permasalahan pekerjaan berat adalah permasalahan nisbi. Tidak ada standar baku yang dapat menentukan bahwa pekerjaan itu berat, sehingga pekerjaan yang dirasa berat oleh seseorang bisa jadi tidak dirasa berat oleh orang lain. Namun ada sebagian orang bekerja di bawah terik matahari; sebagian yang lain bekerja di pabrik besi; dan sebagian yang lain bekerja di depan tungku. Itu semua mungkin saja terjadi. Akan tetapi itu semua merupakan perkara nisbi. Orang yang terbiasa mengerjakan sesuatu tidak sama dengan orang yang tidak terbiasa mengerjakannya. Dengan demikian, permasalahan kesulitan adalah permasalahan nisbi. Sehingga jawaban yang bersifat umum bisa jadi akan dapat menyesatkan. Oleh karena itu kami katakan, "Pada asalnya Allah Ta'ala mewajibkan puasa kepada seluruh kaum mukminin. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ﴾ [البقرة:183]

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu." (QS. Al-Baqarah: 183). Allah Subhanahu wa Ta'alajuga berfirman:

﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾[البقرة:185]

Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah: 185).

Itu adalah perintah untuk seluruh orang-orang yang beriman. Kemudian Allah Ta'ala memberikan udzur kepada beberapa golongan, dimana Dia berfirman:

﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:184]

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Allah Ta'ala juga berfirman:

﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:185]

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Itu menunjukkan bahwa orang-orang yang memiliki udzur termasuk di antara orang-orang yang diberi rukhsah oleh Allah Ta'ala untuk tidak berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang pekerjaannya berat melebihi batas wajar, yaitu keberatan yang dapat mendatangkan mudharat atau kebinasaan jika tetap berpuasa, dan dia tidak dapat meninggalkan pekerjaan tersebut atau mengatur jadwal pekerjaan itu ketika bertepatan dengan waktu puasa, maka ketika itu dia boleh berbuka dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan.

Para ulama fikih telah menyebutkan, terlebih khusus para ulama Hanabilah, bahwa orang yang memiliki pekerjaan yang berat dan tidak dapat meninggalkannya, namun di sisi lain puasa dapat memudharatinya, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Itu menunjukkan bahwa kewajiban ini tidak berbeda dari seluruh kewajiban yang ada dari sisi wajib memperhatikan kemampuan.

Apabila dia dibolehkan untuk tidak berpuasa, maka ketika itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾ [البقرة:185]

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Tidak diragukan bahwa dia wajib mengqadha puasa. Akan tetapi dia mengqadhanya di waktu yang dia mampu, yaitu di waktu sejuk dan di waktu siang yang pendek.

Akan tetapi harusdiperhatikan bahwa kebutuhan untuk tidak berpuasa bisa jadi hanya prasangka, bisa jadi hal yang pasti, dan bisa jadi pula masih diragukan. Oleh karena itu tidak seyogyanyabagi seorang mukmin untuk berniat tidak berpuasa dari awal waktu, bahkan seyogyanya dia berniat puasa sebagaimanaumumnya keadaan kaum muslimindan kaum mukminin. Kemudian apabila dia mulai merasa kesulitan, kepayahan, dan keletihan, maka ketika itu Allah Ta'ala tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Oleh karena itu, bertakwalah kalian kepada Allah Ta'ala menurut kesanggupan kalian.

Telah keluar fatwa dari Syaikh Abdullah bin Humaid dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah secara khusus tentang orang-orang yang memiliki pekerjaan yang berat, bahwa mereka tetap harus memulai hari mereka dengan puasa. Lalu apabila mereka merasa kesulitan untuk berpuasa, maka ketika itu mereka termasuk di antara orang-orang yang dibolehkan untuk membatalkan puasa apabila ketentuan-ketentuan itu telah terpenuhi pada mereka. Yaitu mereka merasa kesulitan melebihi batas wajar, baik mereka mengalami kebinasaan maupun tertimpa mudharat yang tidak wajar. Ketika itu mereka boleh membatalkan puasa karena telah diizinkan oleh keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾[التغابن:16]

Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)dan firman Allah Subhanahu wa Ta'alalainnya:

﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:185]

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Akan tetapi tidak seyogyanya dikatakan secara umum, bahwa orang yang pekerjaannya berat tidak wajib berpuasa; karena sesungguhnya hal itu termasuk dari bentuk penyesatan dalam perkataan yang dapat mendorong kebanyakan orang untuk menyepelekan urusan puasa lantaran pekerjaan mereka berat, atau lantaran mereka merasa berat dalam bekerja. Padahal dalam waktu yang bersamaan mereka mampu mengatur urusan-urusan mereka sehingga dapat menggabungkan antara maslahat agama dan maslahat dunia.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus