×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Apakah wanita hamil boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Views:2367
- Aa +

Apakah wanita hamil boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

هل يجوز للحامل أن تفطر في رمضان؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Apabila wanita hamilmerasa kesulitan untuk berpuasa, baik karena dia merasakan kepayahan ataupun karena dia khawatir terhadap janinnya, maka sesungguhnya dia boleh tidak berpuasa dan dia masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:184]

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Sehingga dia harus mengqadha puasa sejumlah hari yang dia batalkan setelah melahirkan. Tidak ada perbedaan antara wanita hamil yang mengkhawatirkan dirinya atau mengkhawatirkan janin yang ada di kandungannya.

Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa jika wanita hamil itu mengkhawatirkan janinnya, maka sesungguhnya dia juga harus membayar fidyah. Akan tetapi pendapat yang shahih adalah bawha dia tidak wajib membayar fidyah dan yang wajib hanya mengqadha puasa.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus