×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Puasa di hari-hari tasyriq untuk mengqadha puasa Ramadhan

Views:3050
- Aa +

Apakah boleh berpuasa di hari-hari tasyriq untuk mengqadha puasa Ramadhan?

صيام أيام التشريق عن قضاء رمضان

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Puasa Anda sah dan maqbul (diterima). Akan tetapi di waktu yang akan datang Anda tidak boleh mengqadha puasa di hari-hari tasyriq. Adapun apa yang telah lalu, maka itu sah dan maqbul. Dalilyang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang tercantum dalam Ash-Shahih, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamtidak memberi rukhsah (keringanan) untuk berpuasa di hari-hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak memiliki hewan hadyu, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma.

Jadi, hari-hari tasyriq -yaitu hari ke-11, 12, dan 13 dari bulan Dzul Hijjah- tidak boleh dipuasakan kecuali oleh orang yang tidak memiliki hewan hadyu, yaitu hewan yang disembelih untuk haji tamattu' atau haji qiran. Adapun orang yang memiliki kewajiban qadha puasa, orang yang ingin puasa sunnah, atau orang yang memiliki nadzar puasa, maka sesungguhnya dia tidak boleh berpuasa di hari-hari itu, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat para ulama. Akan tetapi qadha puasa yang telah dilakukan pada hari-hari itu tidak masalah dan puasanya sah, in sya Allah.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus