×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MENUNDA PEMBAYARAN ZAKAT UNTUK KERABAT

Views:2673
- Aa +

Apa hukum menunda pembayaran zakat untuk kerabat yang tidak bisa bertemu kecuali dalam kurun waktu tententu ? Dan haul zakat dihitung berdasarkan bulan qomariyah.

تأخير الزكاة لقرابة لن تراهم إلا بعد مدة

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Saya ingatkan kepada penanya bahwa zakat tidak dihitung dengan tahun Masehi tetapi dihitung berdasar tahun Hijriyah. Dan wajib bagimu mengulang penghitungan zakat sesuai dengan bulan-bulan Hijriyah yang merupakan hukum asal penghitungan zakat. Ini disebabkan karena ada selisih hari antara keduanya. Tahun Masehi lebih panjang dari pada tahun Hijriyah karena ada selisih sebelas hari atau yang mendekati. Dan yang menjadi dasar penghitungan zakat sesuai Ijma’–tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini- adalah tahun Hijriyah bukan Masehi.

Oleh karena itu saya nasehatkan kepada saudaraku untuk memperhatikan hal ini dalam penghitungan zakat.

Adapun dalam pengakhiran pembayaran zakat maka hukum asalnya adalah sesuai dengan firman Allah Ta’ala :

﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾[الأنعام:141]

”dan berikanlah hak zakat waktu panennya”

Dan ia mengeluarkan zakat pada waktu diwajibkannya. Dan ini adalah hukum asalnya. Tetapi jika ada kebutuhan yang menyebabkan diakhirkannya zakat untuk kemaslahatan ataupun sebaliknya dengan disegarakan sebelum waktunya, maka menurut saya boleh. Walaupun saya berpesan agar ia menulis dengan catatan yang bisa membedakan hartanya dan zakatnya sehingga ia terbebas dari tanggungan kewajiban zakat; kalau seandainya saja terjadi kejadian mendadak yang menimpanya seperti kematian atau sakit dan yang semisalnya. Namun mengeluarkan zakat pada waktunya adalah lebih baik.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

7/6/1425 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus