×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT UNTUK GAJI PENGAJAR QURAN

Views:2289
- Aa +

Apa hukum memberikan zakat untuk gaji pengajar Al Quran ?

ما حكم دفع الزكاة كرواتب لمعلمي القرآن؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Allah telah menyebutkan di dalam kitabNya peruntukkan zakat dalam firmanNya :

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ  ﴾[التوبة:60]

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” Q.S. At Taubah : 60.

Mereka adalah delapan golongan yang mendapat bagianzakat. Apakah penuntut ilmu atau yang terkait dengannya, baik dalam menghafal Al-Quran maupun menghafal sunnah, atau pengajaran Al-Quran dan sunnah serta semua ilmu syar’i, atau yang berusaha melayaninya dalam berbagai bidang ilmu seperti Bahasa Arab masuk dalam ayat di atas?

Menurut pendapat sebagian ulama mereka masuk dalam makna firman Allah 

﴿وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾ “dan untuk jalan Allah”. Dan semua yang disebutkan di atas termasuk jihad di jalan Allah. Semua yang di jalan Allah melingkupi semua sarana yang bertujuan menjaga agama. Seperti persiapan untuk memerangi musuh atau dalam rangka menjaga agama ini dan melawan syubhat dandalam rangka menjaga syariat ini.

Mereka yang berpendapat tentang bolehnya, berdalil dengan ayat ini yaitu pada firmanNya ﴿وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾. Adapun jalan Allah meliputi pengajaran ilmu syar’i dengan semua cabangnya dan macamnya juga berjuang di atasnya. Maka dibolehkan baginya mengalokasikan zakat untuk sekolah-sekolah penghafal Al Quran dan kelompok kajian ilmiah, atau proyek-proyek ilmiah dengan berbagai macam jenisnya dan macamnya.

Terlebih lagi melihat kondisi sekarang ini, banyak orang yang menyalurkan bantuan dari sedekah mereka secara aktif untuk membantu orang yang membutuhkan seperti penggalian sumur dan wakaf-wakaf untuk para yatim dan para fakir dan sebagainya. Tetapi sedikit sekali yang peduli dalam bidang ilmu. Kami katakan kepada masyarakat: Sesungguhnya ilmu dan menuntut ilmu, ulama  serta orang menyibukkan diri dengan ilmu dibolehkan untuk menyalurkan zakat di dalamnya; maka ada perluasan ruang lingkup pembayaran zakat. Dan ini adalah yang dikatakan sekelompok ulama.

Saya bisa sebutkan bahwa Syaikh Abdul Aziz rahimahullah  memiliki fatwa yang memiliki makna yang senada. Demikian pula Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah memiliki arahan yang menunjukkan bolehnya pengalokasian zakat untuk kelompok kajian ilmiah jika kesulitan menyalurkannya ke lokasi yang lain. Walaupun ada sedikit keraguan dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. Sedangkan fatwa Syaikh Abdul Aziz rahimahullah secara jelas menjelaskan bolehnya.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus