×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / أصول الفقه / Berdalil dengan perbuatan Ibnu Umar –semoga Allah meridlainya-

Views:2687
- Aa +

Aku ingin bertanya kepada anda tentang berdalil dengan perbuatan Ibnu Umar-semoga Allah meridlainya-, hal tersebut manakala tidak terdapat dalil dari As-Sunnah yang menyelisihinya (semisal pendapat beliau mengangkat kedua tangan ketika takbir pada shalat dua hari raya dan shalat jenazah, begitu pula manakala terdapat dalil yang menyelisihinya, tolong beri kami faidah –semoga Allah memberkati anda), dan adakah batasan tertentu yang harus diperhatikan ketika terdapat dalil dari perbuatan salah seorang sahabat –semoga keridlaan Allah atas mereka-.

حجية أفعال ابن عمر رضي الله عنه

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba’du.

Permasalahan berdalil dengan perkataan dan perbuatan Ibnu Umar adalah satu cabang dari pembahasan berdalil dengan ucapan para sahabat Nabi. Dan para ahli ilmu dari kalangan ahli hadits, ahli fikih dan ahli ushul fikih telah membahas permasalahan ini, diantara mereka ada yang telah membahas permasalahan ini dalam satu karya tulis. Inti dari pembahasannya adalah bahwa perkataan para sahabat memiliki beberapa kondisi :

Kondisi pertama : perkataan sahabat tersebut bertentangan dengan nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ketika itu perkataan mereka tidak dapat dijadikan dalil, Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah merahmati beliau- berkata dalam kitabnya Al-Umm (7/280) :”Selama ada nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka semua alasan orang yang telah mendengarkan keduanya terputus, tidak ada jalan melainkan harus mengikuti keduanya, jika memang tidak terdapat nash, maka kita berpendapat dengan ucapan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau ucapan salah seorang dari mereka”, Syaikhul-Islam berkata dalam Majmu’ Al-fatawa (1/284):”Manakala nash dari As-Sunnah menyelisihi hal tersebut, maka argumen yang diambil adalah apa yang terdapat dalam sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bukan pada yang menyelisihinya, tanpa ada keraguan dikalangan ahli ilmu”.

Kondisi kedua : ketika perkataan sahabat tersebut masyhur diantara mereka, dan tidak terdapat pengingkaran, maka menurut kebanyakan ahli ilmu dari kalangan ahli hadits, ahli fikih, dan ahli ushul perkataan tersebut dapat dijadikan dalil. Syaikhul Islam berkata dalam Majmu’ Al-fatawa (1/284):”Jika perkataan tersebut tersohor dikalangan sahabat dan mereka tidak megingkarinya, maka ini adalah bukti bahwa merekapun mengakui kebenaran perkataan tersebut, dan dapat pula disebut : Ijma’iqrary (konsensus secara pengakuan), jika diketahui bahwa mereka telah mengakui dan tidak ada salah seorang dari mereka yang megingkari perkataan tersebut, karena mereka tidak akan melegitimasi kebatilan”.

Kondisi ketiga : ketika perkataan salah seorang sahabat tersebut tidak tersohor, dan tidak pula diketahui dari sahabat yang lainnya sesuatu yang menyelisihinya; maka pada kondisi ini terdapat beberapa pendapat dikalangan ahli ilmu, yang paling shahih adalah bahwa perkataan sahabat tersebut dapat menjadi dalil; pendapat ini dipegang oleh kebanyakan ulama ahli hadits dan ahli fikih dari kalangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan merupakan satu dari dua pendapat Asy-Syafi’i.

Kondisi keempat : ketika perkataan sahabat tersebut adalah perkataan yang diingkari oleh sebagian sahabat lainnya –semoga Allah meridlai mereka-, maka tidaklah perkataan salah seorang dari mereka dapat dijadikah argumen atas perkataan sahabat lainnya, dan pendapat ini merupakan kesepakatan diantara ahli ilmu. Adapun setelah mereka –semoga Allah meridlai mereka-, maka yang menjadi pertimbangan dalam mentarjih adalah dengan memilih salah satu pendapat mereka yang rajih (benar) dan tidak membatalkan secara mutlak argumen dengan perkataan mereka, dan saat itu yang wajib adalah mengembalikan pokok permasalahan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun permasalahan yang tertera dalam pertanyaanmu, yaitu pendapat Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya ketika takbir pada shalat ied dan shalat jenazah, maka permasalahan ini dapat dimasukkan dalam kategori kondisi yang pertama dan kondisi yang keempat.

Adapun jika dikatakan termasuk dalam kondisi pertama, maka sebagian ulama yang tidak berpendapat mengangkat tangan, mereka berdalil dengan yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni dari dua hadits Abu Hurairah dan Ibnu Abbas –semoga Allah meridlai mereka- keduanya berkata:”Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika shalat janazah beliau mengangkat pada takbir yang pertama”, dan Ibnu Abbas menambahkan:”Kemudian beliau tidak mengulanginya”. Ulama yang berpendapat mengangkat tangan menjawab : bahwa dua hadits ini lemah. Oleh karenanya tidak dapat dikategorikan dalam kondisi pertama.

Adapun jika dikatakan termasuk dalam kondisi yang keempat, maka hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan dikalangan sahabat mengenai permasalahan ini; Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas –semoga Allah meridlai keduanya- berpendapat tidak mengangkat kedua tangan kecuali pada takbir pertama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm.

Disini terdapat permasalahan yang perlu diingat, berkaitan dengan berdalil dengan perbuatan Ibnu Umar –semoga Allah meridlainya- yang mana disebut dalam pertanyaan, yaitu bahwa Ibnu Umar –semoga Allah meridlainya- dalam beberapa ijtihad beliau telah menyelisihi pendapat beberapa sahabat yang lebih tua –semoga Allah meridlai mereka-, diantaranya adalah bahwa Ibnu Umar –semoga Allah meridlainya- dahulu memasukkan air ke dalam mata di saat berwudlu, dan dahulu beliau –semoga Allah meridlainya- berusaha mengikuti jejak langkah Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan berhenti di tempat Beliau berhenti, dan berwudlu dalam safar pada tempat dimana dia melihat Rasulullah berwudlu, kemudian dia membuang air sisa wudlu pada pohon dimana Rasulullah menyiramnya, dan begitu semisalnya. Dalam hal ini maka dapat dikategorikan pada kondisi keempat, kebanyakan dari ulama tidak menyukainya, sesuai dengan pendapat para sahabat yang lebih tua, yaitu mereka meninggalkan hal tersebut dan tidak melakukannya. Wallahu a’lam. 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus