×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / أصول الفقه / Larangan apakah mengandung hukum makruh atau haram?

Views:2627
- Aa +

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qaza’ (pentj. mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya). Dan yang tampak dari larangan adalah mengandung makna pengharaman. Namun dalam beberapa buku para ahli fikih dari madzhab hanbali, begitu pula dalam kitab Asy-syarh Al-Mumti’ mereka memaknai larangan dengan hukum makruh. Adakah dalil yang menunjukkan bahwa pelarangan itu mengandung makna hukum makruh dan bukan hukum haram?

النهي هل هو للكراهة أم التحريم؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba’du.

Hal tersebut dibangun berdasar pada kaidah bahwa larangan yang berkaitan dengan Adab-adab maka dimaknai dengan hukum makruh, dan ini merupakan pendapat kebanyakan para ulama. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa larangan mengandung makna pengharaman, meskipun itu berkaitan dengan adab-adab, dan ini adalah pendapat madzhab Adz-dzahiriyyah dan selain mereka dari kalangan para ahli fikih.

Saudaramu

Khalid bin Abdullah Al-Mushlih

29/03/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus