×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / MEMBELI RUMAH DENGAN CARA RIBA

Views:2196
- Aa +

Saya membeli apartemen dengan pinjaman riba. Saya menyesal dan ingin membebaskan diri saya dari perkara ini. Kemudian saya tawarkan untuk dijual, dengan niat untuk mengembalikan hak bank dan untuk menyewa rumah yang lain sampai saya bisa membeli rumah tanpa menyelisihi syariat. Dalam penjualan ini diprediksi saya akan mengalami kerugian yang cukup besar. Pertanyaan saya : Dari sisi syariah apa yang lebih utama : mempertahankan rumah dengan alasan adanya kerugian materi yang cukup besar ketika menjualnya ataukah tetap dijual walaupun ada kerugian agar aku mendapat ampunan Allah? Saya mohon jawaban segera dari Anda dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan untukmu.

اشتريت بيتا بيتا بالربا فكيف أتخلص منه؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Saya berdoa semoga Allah menerima taubatmu dari muamalah riba seperti ini.

Adapun cara melepaskan diri dari riba menurut saya adalah dengan meminta mereka untuk menerima pelunasan pokok pinjaman tanpa tambahan bunga sebagaimana mereka tidak mau menerima pelunasan segera dengan menghilangkan kewajiban membayar bunga sebagai kompensasi pembayaran yang diakhirkan.

Oleh karena itu menurut hemat saya penjualan rumah tidak berpengaruh dalam menghilangkan riba. Tidak wajib bagimu untuk menjual rumah itu ketika ada kesulitan dan tidak adanya manfaat dalam menyelamatkan diri dari riba.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

13/11/1424H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus