×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / PULANG DULUAN SEBELUM WAKTUKNYA

Views:2184
- Aa +

Kami sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah kantor pemerintah. Jam kerja resmi dimulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 13.45. Kami sebelum pulang menyerahkan kartu presensi kepada petugas khusus 10 menit sebelum berakhirnya jam kerja dengan alasan kemacetan dan sebagian dari kami beralasan untuk menjemput anak-anaknya dari sekolah. Petugas khusus tadi membantu kami menyerahkan kartu presensi di akhir jam kerja. Apa hukumnya yang dilakukan seperti itu ?

الانصراف قبل نهاية الدوام (العمل الوظيفي)

Menjawab

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan para sahabatnya dan keselamatan atas mereka.

Amma badu.

Ini tidak diperbolehkan karena ada kebohongan di dalamnya yang telah Allah dan RasulNya larang. Para ulama telah bersepakat dalam Ijma tentang keharaman. Sebagaimana tidak dibolehkan karena adanya khianat dan tidak ditunaikannya amanat, dimana Allah telah memerintahkan menunaikan akad-akad sebagiamana dalam firmanNya :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”

Q.S. Al Maidah : 1.

Sedangkan meninggalkan jam kerja sebelum berakhirnya yang telah disepakati sesuai dengan kejadian yang ditanyakan adalah menyelisihi apa yang diperintahkan Allah Ta’ala.

Maka aku wasiatkan kepadamu wahai saudaraku untuk bertakwa kepada Allah dan jangan perduli dengan banyaknya orang yang melanggar. Dan teguhlah dengan firman Allah Tuhan semesta alam :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”Q.S. At Taubah : 119.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

6/9/1424 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus