×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / HUKUM MEMBELI SAHAM

Views:2997
- Aa +

Apa hukum jual beli saham perusahaan yang memiliki usaha yang diperbolehkan sedangkan mereka memiliki pinjaman riba? Dan mereka menyimpan keuangan dalam dalam bank riba ?

حكم تداول الأسهم

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Ulama berbeda di zaman ini pendapat dalam hukum saham perusahan yang memiliki aktifitas yang diperbolehkan yang ada sedikit bersinggungan dengan aktifitas yang diharamkan di luar aktifitas perusahaan secara langsung seperti tambahan modal dengan pinjaman riba atau pinjaman dari bank konvensional. Ada tiga pendapat dalam hal ini :

(1) Pendapat yang membolehkan,

(2) Pendapat yang mengharamkan,

(3) Pendapat yang melihat kemakruhan dan meinggalkannya lebih utama dari ikut serta dalam saham.

 

Menurut saya, pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat terakhir. Hal ini lebih kuat dalam hal wara’ dan kehati-hatian dan menjaga diri dengan mencari pendapatan yang baik. Dan ini juga pendapat guru kami Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah .

Wallahu Ta’ala A’lam.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

29/3/1425H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus