×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / Hukum perias wanita

Views:7908
- Aa +

Istriku bekerja di salon kecantikan. Pekerjaannya merias pelanggan, sedangkan dia tidak mengetahui apakah para pelanggan melakukan itu untuk suaminya atau sekedar tabarruj (bersolek) dan persiapan menghadiri pesta yang dilarang. Apa hukumnya jika seperti ini? Apakah pekerjaan merias dibolehkan dalam syariat kita yang lurus? 

حكم عمل مجملة النساء : الكوافيره

 

Menjawab

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan para sahabatnyasertakeselematanuntuk mereka.

Amma badu.

Hukum asal dalam berhias dan mempercantik adalah dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman :

﴿ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ﴾ (الأعراف: 32)

“Katakanlah : “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah  dikeluarkanNya untuk para hambaNya dan (siapa pulakahg yang mengharamkan) rezeki baik ?” Q.S. Al A’raf : 32.

Dan dalam Sahih Muslim dari hadis Abdullah bin Mas’ud berkata : Nabi salallahu alaihi wa salam  bersabda :

(إن الله جميل يحب الجمال)

“Sesungguhnya Allah indah dan mencintai keindahan”

Ini menunjukkan bahwa keindahan disukai oleh Allah Ta’ala. Semua itu meliputi keindahan baju karena Nabi salallahu alai wa salam pernah ditanya seorang laki-laki, ia berkata : Sesungguhnya seseorang suka kalau bajunya bagus dan sandalnya bagus. Maka bersabda (Nabi) salallahu alaihi wa salam :

(إن الله جميل يحب الجمال)

”Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan”.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Kitab Al Fawaid halaman (183): (Dan masuk di dalamnya keumuman keindahan dalam segala sesuatu)

Dan termasuk yang tidak diragukan lagi bahwasanya keindahanbatin lebih diutamakan dari selainnya dari kecantikan rupa dan dzahir. Allah Ta’ala berfirmansetelah menyebutkan nikmat yang diberikan kepada manusia dari baju yang menutupi badan dan menghiasi secara dhahir:

﴿وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ﴾ (الأعراف: 26)

“dan pakaian takwa itu lebih baik” Q. Al A’raaf : 26.

Dan maksud dari memperhatikan keindahan lahir adalah perkara yang disayriatkan bagi laki-laki dan perempuan, walaupunkebutuhan wanita akan berhias lebih banyak dari laki-laki. Allah berfirman :

﴿أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ﴾ (الزخرف: 18)

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” Q.S. Az Zukhruf : 18.

Dan untuk itu dibolehkan oleh syariat untuk mereka kaum wanita perhiasan yang lebih banyak dari apa yang dibolehkan untuk para lelaki dari emas, sutra dan yang selain keduanya.

Adapun apa yang engkau tanyakan tentang hukum pekerjaan merias dan mengambil upah dari pekerjaan itu maka dibolehkan berdasarkan hukum asalnya. Allah berfirman :

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا﴾ (البقرة: 275)

“Dan Allah telah mengahalalkan jual  beli dan mengharamkan riba”Q.S. Al BAqarah : 275

Ini merupakan pendapat Jumhur ulama kecuali Imam Ahmadrahmatallah membenci pekerjaan tukang rias. Dan dinukil dari beberapa ulama dari Al Hasan tentang keharaman pekerjaan ini karena kebanyakan tidak terlepas dari sesuatu yang diharamkan ataupun pengubahan ciptaan Allah.

Adapun menurutku bolehnya pekerjaan ini jika tidak termasuk di dalamnya upah pekerjaan yang diharamkan seperti mencabut bulu alis dan yang sejenisnya yang telah dilarang Allah dan RasulNya.

Sedangkan hukum wanita yang pergi ke tempat yang diharamkan dengan riasan ini maka ada tiga keadaan : 

Keadaan pertama : Ia tahu bahwa riasannya dimaksudkan untuk sesuatu yang diharamkan, maka ini tidak diperbolehkan. Apa yang didapat dari upah pekerjaan ini maka haram.

Keadaan kedua : Ia tahu jika riasannya untuk sesuatu yang dibolehkan atau disyariatkan, maka pekerjaannya dibolehkan. Dan apa yang didapat dari upah pekerjaan ini boleh.

Keadaan ketiga : Ia tahu bahwa riasannya untuk sesuatu yang diharamkan jika sesuai dengan persangkaan yang kuat maka ini tidak boleh juga sesuai dengan kaidah menempatkan persangkaan yang kuat seperti kedudukan keyakinan. Adapun jika tidak ada persangkaan yang kuat dari dirinya maka hukum asalnya boleh.

Allah Ta’ala Maha Mengetahui.

Saudaramu,

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

7/9/1424 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus