×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / MEMBELI RUMAH DARI KREDIT BANK

Views:2240
- Aa +

Saya ingin membeli sebuah rumah dengan cara meminjam dari bank Islam. Pihak bank meminta kepadaku untuk membayar seperempat harga rumah dan sisa pembayaran diangsur dalam cicilan bulanan. Ketika kita memilih tempo waktu yang lebih lama maka bertambah pula biaya angsuran. Bisa diketahui bahwa pihak bank tidak memiliki rumah yang dijual dan sayalah yang mencari dan memberikan informasi kepada bank tentang rumah. Kemudian pihak bank mebayar biaya pembelian kepada pemilik rumah dan menjualnya kepadaku dengan cara angsuran sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Apa hukum jual beli seperti ini?

شراء البيت أقساط من البنك

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Muamalah seperti ini diperselihkan oleh para ulama. Menurut saya jual beli seperti ini tidak boleh kecuali dengan  2 syarat :

Pertama : Tidak ada syarat kewajiban bagimu untuk membeli rumah ini dari pihak bank.

Kedua : Pihak bank tidak menjual kepadamu kecuali sudah memiliki dengan kepemilikan sempurna.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

13/10/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus