×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Views:2728
- Aa +

Seseorang sudah berkurban semasa hidupnya. Kemudian anaknya menggantikan hajinya ketika beliau sudah meninggal dunia. Dan sejak wafatnya orang tua mereka, disembelih kurban dan sedekah atas namanya. Apa hukum syariat dalam masalah kurbannya ? Apakah boleh ataukah hanya menjadi sedekahnya saja?

الأضحية عن الميت

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Yang paling utama bagi orang yang ingin berbuat baik kepada orang yang sudah meninggal dunia dan menyampaikan pahala kebaikan kepada mereka agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam mendoakan mereka. Karena dia adalah sebaik-baik upayayang bisa memberikan kemaslahatan bagi orang yang sudah meninggal. Doa ini bisa memberikan manfaat bagi si mayit maupun yang masih hidup. Doa yang diucapkan bisa memberikan pahala bagi yang berdoa, dan dikatakan kepadamu orang yang berdoa "bagimu balasan yang serupa (dengan kebaikan doa yang dipanjatkan)".

Adapun amalan selain doa, orang yang mendapatkan pahalanya hanyalah mereka yang ditujukan diberikan pahala kebaikan saja.

Adapun ibadah kurban hanya disyariatkan untuk orang yang masih hidup saja. Adapun orang yang sudah meninggal hanya mengikuti pahala orang hidup yang melakukannya. Kecuali jika si mayit sebelum meninggal mewasiatkan kurban dan telah menyiapkan harta untuk kurban, maka bagi ahli waris harus menunaikan wasiatnya sesuai dengan wasiat dan harta yang ditinggalkannya itu.

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus