×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Menyembelih Kurban Malam Hari Raya

Views:2826
- Aa +

Apakah boleh menyembelih hewan kurban malam hari raya ied yaitu setelah terbenamnya matahari hari kesembilan ?

ذبح الأضحية ليلة العيد

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Para ulama bersepakat bahwasanya tidak diperbolehkan penyembelihan hewan kurban sebelum terbit fajar. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (No 5500) dan Muslim (No 1960) dari hadis Jundub bib Sufyan Al Bajly bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam melihat ada seekor kambing yang telah disembelih sebelum sholat, kemudian beliau bersabda :

"Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat ied maka sembelihlah sembelihan yang lain sebagai pengganti"

Dan ada hadis lain yang berasal dari Anas dan Barra bin Azib Radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kalian.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus