×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Apa hukum mencium minyak wangi bagi orang yang berpuasa?

Views:3955
- Aa +

Apa hukum mencium minyak wangi bagi orang yang berpuasa?

ما حكم شم الطيب للصائم؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Mencium bau harum dan sedap bagi orang yang berpuasa bukanlah termasuk di antara hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak pula mengurangi pahalanya. Itu karena puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan yang telah ditentukan dan dijelaskan oleh Allah Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman:

﴿فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾ [البقرة:187]

Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mencakup pokok-pokok pembatal puasa. Setiap hal yang membatalkan puasa harus ada dalil yang menunjukkan bahwa dia merusak puasa; dan dalam Al-Qur`an dan sunnah tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bau harum dan sedap yang dicium oleh orang yang berpuasa berpengaruh bagi keabsahan puasanya. Ini telah disepakati oleh para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat padanya. Akan tetapi para ulama Rahimahumullah berselisih pendapat tentang menghirup dupa. Dupa berbeda dengan bau-bau harum dan sedap lainnya, karena dupa adalah asap yang keluar dan terdiri dari beberapa unsur. Oleh karena itu sekelompok ulama fikih berpendapat bahwa menghirup dupa membatalkan puasa. Adapun mencium bau sedap, baik bau sedap itu berasal dari wewangian yang biasa seperti gaharu, minyak, dan yang sejenisnya ataupun wewangian yang mengguna-kan bahan-bahan yang menyebarkan bau yang sedap. Begitu juga sabun dan bahan-bahan untuk mencuci. Sama halnya bau sedap yang dicium oleh orang yang berpuasa yang berasal dari cairan pembasmi serangga atau cairan pembasmi yang digunakan untuk membunuh hama pertanian dan yang sejenisnya. Itu semua tidaklah membatalkan puasa dan tidak ada dalil yang menerangkan hal tersebut. Sampaipun jika dia mengecap rasa bau itu di mulutnya, maka sesungguhnya itu tidak membatalkan puasanya karena tidak ada dalil yang menunjukkan pembatalannya.

Oleh karena itu para ulama fikih Rahimahumullah menyebutkan suatu permasalahan dan berkata, "Seandainya seseorang menginjak sesuatu dan mengecap rasa pahit di tenggorokan-nya, maka puasanya tidaklah batal karenanya. Karena hal itu tidak dinamakan makan dan minum." Maka tidak ada dalil yang menunjukkan pembatalan puasa karena bau-bau tersebut. Sehingga hukum bau-bau harum itu tetap seperti sediakala, yaitu bahwa dia mubah bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu orang yang berpuasa boleh mengunakan wewangian tersebut, baik di pagi hari ataupun di sore hari, baik wewangian itu dipakai di tubuhnya, di pakaiannya, ataupun di tempat duduknya.

Adapun berkenaan dengan dupa, maka sekelompok ulama telah menyebutkan bahwa dupa memiliki unsur yang karena itulah dia membatalkan puasa. Ada juga sekelompok ulama yang berpendapat bahwa dupa tidak membatalkan puasa, karena asap yang keluar dari dupa dan masuk ke rongga hidung adalah sesuatu yang sedikit dan tidak berpengaruh, juga tidak dapat dikatakan bahwa itu adalam makan dan minum. Demikian juga asap mobil, loundry, dapur, asap kayu bakar, dan yang sejenisnya. Semuanya dihukumi tidak membatalkan puasa karena asap-asap tersebut tidak dapat dihindari. Maklum adanya bahwa setiap yang tidak dapat dihindari tidaklah berpengaruh jika masuk ke tenggorokan. Ini adalah kaedah yang berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa; segala sesuatu yang tidak dapat dihindari maka dia tidak membatalkan puasa jika masuk ke tenggorokan. Misalnya adalah debu-debu yang ber-terbangan di udara, udara lembab (kabut) yang masuk ke tenggorokan, asap yang bertebaran di jalan-jalan, asap polusi mobil, dan lain sebagainya. Itu semua tidak termasuk di antara hal-hal yang membatalkan puasa karena dia tidak dapat dihindari.

See more at: http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16782.html#sthash.Lb96FZYW.dpuf


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus