×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Hukum menyemir rambut

Views:2478
- Aa +

Ada sebuah pertanyaan yang sampai kepadaku dari salah seorang kerabat, berkaitan tentang menyemir rambut bagi wanita. Dia adalah seorang wanita berusia di awal tiga puluhan yakni 32 th yang sangat menjaga agamanya yang telah tampak munculnya uban di rambutnya. Dan ia ingin menghilangkannya dengan cara yang syar'i karena menyusahkannya ketita ia berada di hadapan suaminya atau di hadapan para wanita yang seusianya dan juga yang berusia lebih tua darinya. Lalu apakah tidak boleh baginya mengubah warna putih tersebut (tentunya yang masih hitam juga) dengan semir selain warna hitam? Dan apakah standar dibolehkannya khusus karena seorang wanita suka bersolek di hadapan suaminya?

حكم صبغ الشعر

Menjawab

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du,

Hendaklah ia menyemir dengan warna yang ia senangi selain warna hitam. Wallahu a'lam.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus