×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Perempuan Ke Pasar Tanpa Mahram

Views:2866
- Aa +

Apakah diperbolehkan seorang perempuan keluar ke pasar tanpa mahram? Dan apa dalilnya ?

خروج المرأة للسوق بدون محرم

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dalam hukum asalnya, mahram bukan termasuk syarat bolehnya seorang perempuan keluar rumah jika memang bukan karena safar. Tetapi ketika sudah banyak kerusakan menyebar di pasar dengan banyaknya orang yang berbuat jahil kepada perempuan dari para pedagang dan yang lain, maka termasuk nasihat adalah tidak meninggalkan istri di pasar sendirian. Apalagi jika di dalamnya ada orang yang tamak dari orang yang fasik dan kejahatan.

Oleh karena itu, bagi siapa saja hendaknya berusaha menemani keluarganya baik istrinya, anak perempuannya, ibunya, saudarinya atau tidak membiarkannya keluar kecuali bersama dengan teman wanita yang terpercaya yang memiliki agama dan akal. Dan sudah sepatutnya memilih waktu yang minimal terjadi tindak kejahatan di dalamnya. Dan dalil dari tidak adanya persyaratan ini adalah  adalah tidak adanya dalil yang mensyaratkannya. Tidak ada dalam Al Quran dan Sunah pensyaratan mahrom. Dan tidak adanya syarat adalah apa yang terlihat dari amalan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

8/4/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus