×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Apakah Hal Ini Mengurangi Kehormatan

Views:2077
- Aa +

Apakah makan di pasar termasuk merusak harga diri dan ternasuk perkara yang merusak sopan santun? Apakah makan di rumah makan termasuk juga jika melihat kepada perubahan kebiasaan manusia di zaman sekarang ?

هل هذا من خوارم المروءة؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaika kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Para ulama ahli fikih mendefinisikan harga diri (muruah) bahwasanya ia adalah yang ketika dilakukan memberikan keindahan dan menghiasinya dan meninggalkan apa yang menjadikan ia jelek dan buruk baginya. Ibnu Qayyim Rahimahullah menyampaikan dalam kitabnya Madarijus Salikin (2/352) : (Hakikat muruah adalah meninggalkan segala sesuatu yang rendah dan hina baik berupa perkataan dan akhlak dan amal perbuatan) kemudian beliau memberikan perincian yang bagus. Dan kesimpulannya menurut saya adalah : Semua yang bisa masuk dalam muruah dan yang bisa merusaknya ada dua macam secara umum :

Pertama : Bagian yang tidak akan pernah lekang oleh tempat dan waktu serta orang yang melakukannya. Ia terkait dengan segala sesuatu yang berorientasi pada akhlak yang baik dan meninggalkan perbuatan tercela baik perkataan maupun perbuatan berupa usaha keras memberikan segala macam kebaikan dan menahan perbuatan yang bisa menyakiti orang lain.

Kedua : Bagian yang terkait dengan waktu, tempat dan personal yang melakukan. Dan ini adalah yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi ketika beliau mendefinisikan muruah dalam bukunya Al Minhaj, dimana beliau menyampaikan : (Melakukan perbuatan yang sama dengan orang lain di zaman dan tempatnya tinggalnya berada).

Jika memang demikian, maka persoalan yang anda tanyakan terkait dengan makan di pasar atau di restoran termasuk dalam perbuatan yang masuk dalam bagian kedua yang terkait dengan waktu, tempat dan personal yang melakukan. Dan tidak bisa dibawa pendapat ulama yang dulu pernah menyampaikan bahwa persoalan di atas termasuk yang merendahkan martabat, karena ini mereka sampaikan sesuai dengan urf  kebiasaan di zaman mereka.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

12/2/1425 H


Topik sebelumnya

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus