×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Hukum mengenakan krim pencerah kulit

Views:2754
- Aa +

Syaikh yang kami hormati, Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh. Apakah ketika kita mengoleskan krim pencerah yang terbuat dari bahan-bahan alami seperti ragi, bunga lupin dan lainnya termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan diharamkan?

استعمال كريمات لتفتيح البشرة و التقشير

Menjawab

Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.

Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba'du,

Jika khasiat bahan tersebut seperti khasiat bahan-bahan yang terdapat dalam makeup dan alat kosmetik, maka hal itu diperbolehkan. Adapun jika mengakibatkan perubahan permanen, seperti alat pencerah yang dapat mengikis kulit ari, maka menurut sebagian besar ulama hal itu tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaaan Allah. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Musnad  (26171) hadis dari Aisyah –radhiyallahu 'anha­- berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang mengikis kulit (utk kecantikan) dan yang minta dikikis (kulitnya)." sanad hadis ini diperbincangkan karena adanya sebagian perawi yang majhul (tidak dikenal)

 

Sebagian ulama membolehkan taqsyir (mengikis kulit) karena hadis-hadis yang melarang berstatus dhaif. Adapun illah mengubah ciptaan Allah, hal itu tidaklah dapat diterima; sebagaimana pendapat Thabrani bahwasanya tidak diperbolehkan bagi seorang wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ciptakan untuknya baik dengan cara menambah maupun menguranginya; untuk memperindah dihadapan suami maupun selainnya, walaupun demi menghilangkan aib. Seperti mereka yang memiliki kelebihan gigi atau terlalu panjang lalu membuangnya. Atau jenggot dan kumis, lalu menghilangkannya dengan cara dicabut ataupun selainnya. Disini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, di mana ada yang menyatakan bolehnya hal tersebut untuk kecantikan selama tdk mengubah ciptaan Allah. Seperti 'hena' maupun semir. Dengan demikian, illah dilarangnya adalah jika mengubah ciptaan Allah, sebagaimana kaidah "hukum asal segala sesuatu adalah halal dan boleh, sampai adanya dalil yang melarang."

Dengan demikian, boleh menggunakan bahan-bahan alami dan yang lainnya untuk memutihkan dan mencerahkan.

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

22 / 09 / 1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus