×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Seorang wanita menyingkapkan sebagian anggota tubuhnya karena kebutuhan

Views:2659
- Aa +

Saya adalah seorang perawat di sebuah rumah sakit umum. Aku berusaha menjauhi laki-laki semampuku. Dan adakalanya aku terpaksa menyingkap tanganku di hadapan mereka ketika bekerja. Apakah aku berdosa?

كشف المرأة لشيء من جسدها للحاجة

Menjawab

Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.

Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba'du,

Seorang wanita diperbolehkan menyingkap sebagian anggota tubuhnya jika adanya keperluan dan aman dari fitnah. Dengan demikian tidak ada larangan bagi seorang dokter maupun perawat sebatas keperluan dan aman dari fitnah,  dan wajib menutupinya semaksimal mungkin, karena sesungguhnya syetan berjalan pada diri anak Adam seiring dengan aliran darah.

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

19/10/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus