×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Makan Hadiah Dari Murid

Views:2010
- Aa +

Syaikh yang kami muliakan. Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya seorang pengajar. Dan kadang ada siswa yang membagi manisan di kelas dan saya ia juga memberikannya kepada saya. Dan kadang mereka mengadakan buka bersama dan mereka mengundangku di dalam aca itu. Dan mereka membuat kartu kecil yang ditulis di atasnya ungkapan-ungkapan dan faidah-faidah dan mereka juga memberikan ke padaku. Dan sebagai tambahan informasi saya yang membagikan permen dan kartu-kartu itu kepada mereka. Dan saya juga membawa beberapa makanan. Mereka para siswi di tingkat SMP. Dan para siswi –Alhamdulillah- adalah murid yang unggul. Apakah ketika sya ikut menerima hadiah itu ada kesalahan atau dosa ? apakah ini termasuk perbuatan ghulul (mengaambil dengan cara curang) Dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadamu

أكل المعلم من الطعام الذي يهدى له من الطلاب

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan ke[ada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Waalaikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut

Menurut pendapat saya itu dibolehkan dengan cara seperti ini. Maka sesungguhnya ini adalah perkara yang ringan dan sudah menjadi kebiasaan. Maka tidak ada kesalahan di dalamnya. Dan tidak masuk dalam hukum larangan suap dan hadiah pekerjaan yang haram. Jika pengajar tadi ujuga membalas mereka dengan yang sama maka itu lebih baik dan jauh dari syubhat.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

4/1/1429 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus