×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الأطعمة / Hukum memasukkan hewan laut yang masih hidup ke dalam api

Views:5286
- Aa +

Apa hukum memasukkan Lobster dan dikenal di tempat kita Abu Jalumbu ke dalam api hidup-hidup ?. Ia adalah hewan laut yang masih hidup ketika ditangkap dan bertahan sampai dua hari

حكم إلقاء الحيوانات البحرية في النار و هي حية

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Yang jelas, ini tidak mengapa cara memasak dengan memasukkan jenis ini dari hewan laut ke dalam api, karena ia tidak mati dengan cepat. Bahkan ia bertahan hidup dalam waktu yang lama. Sebagian ulama meriwayatkan adanya ijma’ seperti dalam kitab al-Aadab as-Syar’yah (3/354) tentang bolehnya membakar belalang dengan api karena tidak bisa mati dengan cepat, bahkan bertahan hidup dalam watu yang lama. Dan alasan ini dalam permasalahan yang anda sebutkan. Dan diriwayatkan dari Imam Malik hukum dibolehankannya sebagaimana disebutkan dalam kitab at-Taaj wal Iklil (3/228), dan Imam Ahmad dalam Kasyaf al-Qina’ (6/204) dan al-Mughni (9/310).

Dalam Shahih Bukhari (6922) dari jalan Ayub, dari Ikrimah bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu didatangkan kepadanya orang-orang Zindiq, maka ia membakar mereka. Maka kabar ini sampai kepada Ibnu Abbas , kemudian ia berkata “Seandainya itu aku, maka aku tidak akan membakar mereka karena ada larangan Nabi Shalalahu ‘alaihi wa salam

لا تعذبوا بعذاب الله

“Janganlah kalian menyiksa dengan adzab Allah”

dan sungguh aku akan membunuh mereka”

Dan dalam Shahih Bukhari (3016) dari jalan Bukair, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mengutus  kami dalam sebuah misi, maka ia bersabda  :

))إن وجدتم فلاناً وفلاناً فأحرقوهما بالنار))

“Jika kalian mendapati fulan dan fulan, maka bakarlah mereka dengan api”

Kemudian ketika kami akan keluar, (beliau berkata) :

((إني أمرتكم أن تحرقوا فلاناً وفلاناً وإن النار لا يعذب بها إلا الله فإن وجدتموهما فاقتلوهما))

“Aku telah memerintahkan kalian untuk membunuh fulan dan fulan, dan sesungguhnya api tidak mengadzab dengannya kecuali Allah, maka jika kalian mendapati mereka berdua, bunuhlah mereka”

Yang dilarang adalah menyiksa dengan api. Adapun membunuh dengan api bukan menyiksa, bahkan untuk tujuan membunuh dengan tujuan mendapatkan yang dimaksud atau menolak hal merugikan dengan apa yang tidak bisa tertolak kecuali dengan itu, maka itu tidak masuk dalam larangan yang disebutkan.

Wallahu A’lam

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

16/6/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus