Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba’du.
Ini tidak masuk dalam hukum darurat tanpa diragukan. Karena keadaan darurat bisa cukup diatasi dengan melihatnya dokter yang mengobati. Sedangkan mahasiswa yang sedang praktek bisa menggunakan sarana lain tanpa melihat aurat, walaupun kenyataannya dalam bidang kedokteran ada hal yang berlebihan memeriksa aurat dan menghilangkan privasi pasien. Dalam teknologi kedokteran sekarang banyak produk teknologi yang bisa mennggantikan dari melihat langsung ke pasien padamasa praktek. Dan ini kondisi-kondisi yang memang membutuhkan melihat aurat saja.
Adapun melihat aurat pasien secara langsung dengan didampingi dokter pembimbing yang lebih ahli darinya, maka menurut saya ini boleh dengan tetap menjaga batasan sampai diperoleh maksud dan tujuannya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
9/11/1428 H