×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Calon dokter melihat aurat pasien

Views:1751
- Aa +

Syaikh yang kami hornati. Assalaamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh seorang mahasiswa kedokteran yang sedang praktek melihat aurat pasien lawan jenis ataupun sesama jenis dengan tujuan pendidikan? Apakah masuk dalam kategori darurat dan hukumnya sama dengan dokter yang sedang mengobati? Saya mohon petunjuk. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda.

اطلاع الطبيب المتدرب على عورة المريض

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Ini tidak masuk dalam hukum darurat tanpa diragukan. Karena keadaan darurat bisa cukup diatasi dengan melihatnya dokter yang mengobati. Sedangkan mahasiswa yang sedang praktek bisa menggunakan sarana lain tanpa melihat aurat, walaupun kenyataannya dalam bidang kedokteran ada hal yang berlebihan memeriksa aurat dan menghilangkan privasi pasien. Dalam teknologi kedokteran sekarang banyak produk teknologi yang bisa mennggantikan dari melihat langsung ke pasien padamasa praktek. Dan ini kondisi-kondisi yang memang membutuhkan melihat aurat saja.

Adapun melihat aurat pasien secara langsung dengan didampingi dokter pembimbing yang lebih ahli darinya, maka menurut saya ini boleh dengan tetap menjaga batasan sampai diperoleh maksud dan tujuannya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

9/11/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus