×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Mempelajari Fikih Muamalat

Views:1986
- Aa +

Apa nasehat anda tentang cara mempelajari fikih muamalat baik dari sisi teori maupun praktek yang terkait dengan muamalat modern. Apalagi banyak didapati cara metodologi yang berbeda-beda di dalamnya ?

دراسة فقه المعاملات

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Yang saya pesankan kepada para penuntut imu adalah dengan memberikan perhatian kepada kaidah dan aturan yang dibangun di atasnya bab pembahasan muamalat dan masalah-masalahnya. Dan itu dengan cara memahami kaidah dan penerapan dasar-dasarnya dari Al Quran dan sunah, kemudian meneliti praktek nyata menurut ulama agar memperoleh pelatihan cara penggunaannya dalam masalah-masalah yang baru yang belum pernah dibahas ulama terdahulu.

Dan yang bisa membantu secara jelas adalah memberikan perhatian dalam memahami dalil-dalil dari Al Quran dan sunah, sehingga dapat membuka cakrawala berpikir yang lebih luas bagi seorang penuntut ilmu baik dari makna, tujuan, hukum dan rahasia-rahasia yang tersembunyi darinya .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam kitabnya Dar-u at-Ta’arudh (7/342) : (Al Kitab dan Sunah telah menjelaskan semua hukum dengan kata-kata yang umum, ia membutuhkan dimasukkannya hal yang lebih spesifik di dalamnya dengan memahami secara teliti dan perhatian yang tajam ketika memasukkan yang spesifik tadi di bawah jenisnya. Dan memasukkan jenis di bawah jenis yang lebih atasnya yang telah dijelaskan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam."

Sebagaiamana saya wasiatkan kepada saudara-saudaraku penuntut ilmu untuk tidak banyak membuang waktu dan memeras otak dalam memahami gambaran permasalahan yang tidak terjadi di dalam muamalat modern saat ini. Karena di dalamnya ada pemborosan waktu dan mengacaukan otak. Dan kebanyakan menyebabkan kelalaian dari yang seharusnya mengedapankan penerapan kaidah dan memantapkan ushul.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

8/4/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus