×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Mengadakan Perayaan di Masjid

Views:2421
- Aa +

Apakah halaqoh hafalan Al Quran boleh mengadakan pesta di masjid?

عمل حفلات في المساجد

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Hukum asal masjid adalah untuk mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Allah Ta’ala berfirman :

﴿في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه يسبح له فيها بالغدو والأصال رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة يخافون يوماً تتقلب فيه القلوب والأبصار﴾

“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana tekah diperintahkan  Allah untuk memuliakan dan menyebut namaNya, di sana bertasbih (menyucikan) namaNya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan  oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat)” Q.S. An Nur : 36-37.

Dan ini menjelaskan bahwasanya masjid dibangun untuk untuk tujuan yang disebutkan dalam ayat. Dan Rasulullah Shalمallahu ‘alaihi wa saمlam telah menjelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dalam Kitab As Shahih dari hadis Anas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam bersabda :

(إنما هي لذكر الله والصلاة وقراءة القرآن)

“Sesungguhnya masjid itu untuk mengingat Allah dan membaca Al Quran.”

Dan dalam hadis Abu Hurairah  dalam Shahih Muslim  ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 (من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل لا ردها الله عليك فإن المساجد لم تبن لهذا )

“Barang siapa yang mendengar seseorang mencari barangnya yang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya : Semoga Allah tidak mengembalikan lagi kepadamu, Karena  masjid tidak dibangun untuk itu.”

Dan wajib memelihara masjid dari semua hal yang keluar dari maksud dibangunnya.

Dan ada keringanan yang diberikan syariat dalam rangka mengungkapkan kegembiraan dan permainan dai dalam masjid di hari raya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (988) dan Muslim dari hadis Aisyah bahwasanya ia berkata : “Saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menutupi aku, dan aku menonton orang Habasyah  yang sedang bermain di dalam masjid , kemudian Umar mengusir mereka. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Biarkanlahmereka, sesungguhnya mereka adalah anak-anak para penolong.”

Dan itu terjadi ketika hari raya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengijinkan mereka untuk bermain di dalam masjid sebagai bentuk kasih sayangnya kepada mereka dan lebih meleluasakan di hari raya, karena ada maslahat di situ bukan untuk dilakukan terus menerus. Dan menurut saya tidak mengapa melaksanakannya sesuai yang anda tanyakan dan tidak menjadi kebiasaan.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus