×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Hukum Menjamak Shalat Saat Operasi yang Butuh Waktu Lama

Views:2746

Pertanyaan

Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Dalam kondisi operasi yang membutuhkan waktu lama, sementara dokter ahli bedah tidak bisa meninggalkan ruang operasi, hingga menyebabkan terlewatnya waktu shalat, apa yang harus dilakukan dalam kasus seperti ini?

حكم الجمع بين الصلوات في العمليات الطبية الطويلة

Menjawab

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan seluruh sahabatnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du
Allah Ta’ala mewajibkan kepada orang beriman untuk menegakkan shalat pada wakunya. Allah Ta’ala berfirman :
إنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.“ (QS. An Nisa’: 103).
Wajib bagi setiap mukmin untuk menjaga shalat pada waktunya, sebagaimana yang Allah Ta’ala perintahkan:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Dan jagalah shalat serta shalat wustha (ashar), dan berdirilah kepada Allah (untuk shalat) dalam keadaaan khusyu’.“ (QS. Al Baqarah: 238)
Untuk merealisasikan shalat pada waktunya, perlu diketahui bahwa waktu shalat ada dua kondisi :
Kondisi pertama: Kondisi saat mampu (tidak ada udzur). Dalam kondisi ini ada lima waktu shalat, untuk setiap masing-masing shalat ada waktu khusus tersendiri. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an :
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً
“Dirikanlah shalat mulai matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat Shubuh. Sesunggunya shalat fajar (Shubuh) itu dipersaksikan (oleh Malaikat).“(QS. Al Isra: 78).
Demikian pula dalam firman-Nya yang lain :
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ
“Maka bertasbilah kepada Allah di saat pagi dan petang. Dan hanya milik Allah segala pujian di langit dan di bumi, dan di waktu kamu berada di sore hari dan waktu zhuhur.“  (QS. Ar-Ruum: 17-18).
Penjelasan tentang batasan awal dan akhir waktu shalat telah dijelaskan dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dalam Shahih Muslim (no. 614), dari riwayat Abu Musa Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa datang seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang waktu-waktu shalat, namun beliau tidak menjawabnya. Abu Musa berkata, “Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat shubuh ketika terbit fajar, sedangkan orang-orang pada waktu itu (saat terbit fajar) hampir tidak dapat melihat satu dengan yang lainnya. Kemudian beliau memerintahkan kepada orang yang bertanya. Lantas beliau melakukan shalat dhuhur ketika matahari mulai bergeser (ke barat).  Ada orang yang berkata, “Waktu siang telah berjalan separuh,” padahal Nabi lebih mengetahui dibanding mereka. Kemudian beliau memerintahkan kepada orang yang bertanya. Kemudian beliau melakukan shalat ‘Ashar sedangkan matahari masih tinggi (belum terbenam). Kemudian beliau memerintahkan kepada orang yang bertanya. Setelah itu Nabi melakukan shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian beliau memerintahkan kepada orang yang bertanya. Kemudian beliau melakukan shalat ‘Isya ketika mega merah telah sirna. Pada keesokan harinya, beliau mengakhirkan shalat shubuh sampai ketika selesai shalat ada orang yang berkata bahwa matahari telah terbit, atau hampir terbit. Kemudian beliau mengakhirkan shalat zhuhur hampir mendekati waktu ‘ashar hari sebelumnya. Kemudian beliau mengakhirkan shalat ‘ashar sampai ketika selesai shalat ada orang yang berkata bahwa matahari telah memerah. Kemudian beliau mengakhirkan shalat maghrib sampai mega merah hampir sirna. Kemudian beliau juga mengakhirkan shalat ‘isyâ sampai sepertiga malam pertama. Kemudian saat  memasuki waktu shubuh, beliau memanggil orang yang bertanya. Beliau bersabda. “Waktu shalat adalah diantara dua waktu ini (waktu shalat hari ini dan kemarin).”
Kondisi kedua: Kondisi ketika ada udzur. Dalam kondisi ini ada tiga waktu. Untuk shalat Subuh satu waktu, Zhuhur dan Ashar satu waktu, serta Maghrib dan Isya’ satu waktu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggabungkan (menjamak) antara shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya’. Telah banyak keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang menjama shalat saat kondisi safar dalam banyak hadits. Begitu pula ketetapan dari beliau tentang menjamak shalat saat mukim karena ada udzur dan untuk menghilangkan kesusahan.
Dalam shahih Muslim (no. 705), dari riwayat Sa’id bin Jabir dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata: “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta shalat Maghrib dan Isya’ di Madinah dalam keadaan tidak takut dan tidak pula hujan. Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, “Mengapa beliau melakukan demikian?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Agar tidak memberatkan bagi umat beliau.” Dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas berkata, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ingin menyulitkan umat beliau.”
Ini merupakan kaidah pokok yang menjadi sandaran hukum tentang disyariatkannya menjamak shalat karena ada kebutuhan. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan selainnya telah memberikan penjelasan tentang kaidah ini, meskipun mereka berselisih pendapat tentang batasan kebutuhan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Batasan yang lebih tepat untuk diperbolehan menjamak shalat adalah: “Segala sesuatu yang menimbulkan rasa susah dan berat bagi seseorang, maka boleh baginya untuk menjamak shalat karena hal tersebut, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.”
Inilah pendapat dari para ulama, di antaranya Ibnu Sirrin, Rabi’ah, Ibnu Mundzir, dan selainnya, serta inilah pendapat Syaikh kami Ibnu ‘Utsaimin tentang masalah ini, Oleh karena itu, maka boleh bagi dokter untuk menjamak shalat jika memang diperlukan, baik ketika sedang operasi maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran dokter.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan tentang masalah menjamak shalat, bahwa hendaknya berhati-hati dari sikap bermudah-mudahan dalam menjamak shalat. Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa tidak boleh menjamak dua shalat ketika mukim tanpa adanya udzur sama sekali. sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid (12/210). Serta dalam riwayat yang shahih dari ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu, ia berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk dosa besar.

Saudara kalian.
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus