×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Hari Ied Bertepatan DenganHari Jum’at

Views:1593

Pertanyaan

Syaikh Khalid yang saya hormati, Assalam’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kami mohon penjelasan, apakah kewajiban shalat Jum’at gugur bagi yang telah mengerjakan shalat ied? Lalu apakah kami menggantinya dengan shalat Zhuhur atau bagaimana?

اجتماع العيد والجمعة

Menjawab

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du.

Jawaban pertanyaan anda adalah sebagai berikut (kami memohon taufik dari Allah):

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, jika hari ‘ied bertepatan dengan hari jum’at, maka shalat jum’at hukumnya mustahab (sunah) bagi yang telah melaksanakan shalat Ied. Para ulama berbeda pendapat tentang rukhsah (keringanan) untuk tidak mengikuti shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat Ied, terbagi atas beberap pendapat:

Pendapat pertama:bagi yang telah menghadiri shalat ied, ada keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan cukup melaksanakan shalat Zhuhur. Akan tetapi Imam tetap harus menegakkan shalat Jumat agar orang yang ingin menghadirinya dan orang yang belum hadir shalat ied dapat hadir. Ini adalah madzhab Imam Ahmad

Pendapat kedua: kehadiran dalam shalat ied tidak memberikan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat bagi yang wajib menjalankannya. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abdil Barr juga berpendapat yang sama.

Pendapat ketiga: Keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat hanya berlaku bagi kaum muslimin yang tinggal di pedesaan atau pelosok (jauh dari kota) dan tidak berlaku bagi kaum muslimin yang tinggal di kota. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Malik.

Pendapat keempat:Jika hari Ied bertepatan dengan hari Jumat, maka shalat Ied telah menggantikan shalat Jumat dan Zhuhur. Ini adalah pendapat Atha’ ibnu Abi Rabah, Ali Bin Abi Thalib, dan Abdullah ibnu Zubair.

Semua pendapat diatas sama-sama memiliki argumen. Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad, yaitu bagi yang telah hadir shalat ied ia mendapat keringanan untuk tidak mengikuti shalat Jumat. Dalil yang menguatkannya adalah Hadits riwayat Imam Ahmad (no. 18831), Abu Dawud (no. 1070), An-Nasa’i (no. 1591) dan hadits lainnya yang diriwayatkan dari Muawiyah Radhiyallahu ‘Anhu, ia bertanya kepada Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhu: “Apakah kamu melaksanakan dua shalat ‘ied (yaitu shalat ‘Ied dan Jum’at -pent) ketika bersama Rasulullah?” Zaid menjawab: “Benar, beliau melaksanakan shalat ‘Ied paginya, dan memberikan keringanan ketika shalat Jumat.” Hadits ini di shahihkan oleh Ibnul Madiny dan lainnya.

Orang yang mengambil pendapat ini juga berargumen dengan hadits riwayat Abu Dawud (no. 1073) dan Ibnu Majah (no. 1311) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Pada hari ini terkumpul dua ied, barangsiapa hendak meninggalkan shalat Jum’at, maka shalat ‘Ied cukup baginya. Dan kami akan tetap melaksanakannya (yaitu shalat jumat).” Hadits ini memiliki catatan, namun maknanya dikuatkan dengan hadits sebelumnya. Wallahu a’lam.

 

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

29/9/1428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus